Pelaku Pencurian Lintas Wilayah Ditangkap, Polisi Ungkap Jaringan Beranggotakan Delapan Orang

Bagikan :

Pematangsiantar, – Aparat kepolisian berhasil menangkap seorang tersangka pelaku pencurian di dalam rumah berinisial Agus Zepa Tarihoran (25), warga Kota Pematangsiantar. Penangkapan dilakukan pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 15.10 WIB di sebuah rumah kosong di Jalan Ksatria Lor 26, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.

Penangkapan ini merupakan hasil sinergi antara Unit Reskrim Polsek Bangun dengan tim Unit Reskrim Polsek Siantar Timur Polres Pematangsiantar.

Kapolsek Bangun AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari dua laporan polisi yang diterima pihaknya. Laporan pertama berasal dari korban Rizka Meinanda Putri pada 5 Maret 2026, disusul laporan kedua pada 28 Maret 2026 dari Widi Anita Sihombing, seorang anggota Polwan.

Dalam kasus pertama, tersangka beraksi pada dini hari sekitar pukul 03.30 WIB saat korban sedang berada di Medan. Pelaku masuk ke rumah korban di Jalan Suri Suri No. 1, Nagori Pematang Simalungun dengan cara mencongkel jendela bagian belakang. Dari aksi tersebut, tersangka membawa kabur sejumlah barang berharga seperti televisi, kulkas, springbed, kipas angin AC, rice cooker, parabola, dan speaker aktif, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp20 juta.

Bagikan :