Pelaku Cabul Terhadap Putri Kandungnya di Seribu Dolok Terancam 15 Tahun Penjara

KAPOLRES Simalungun AKBP Agus, Waluyo SIK didampingi Wakapolres KOMPOL Amakhoita Hia, Kasat Reskrim AKP M Aribowo
KAPOLRES Simalungun AKBP Agus, Waluyo SIK didampingi Wakapolres KOMPOL Amakhoita Hia, Kasat Reskrim AKP M Aribowo
Bagikan :

Simalungun – Kliktodaynews.com KAPOLRES Simalungun AKBP Agus, Waluyo SIK didampingi Wakapolres KOMPOL Amakhoita Hia, Kasat Reskrim AKP M Aribowo, Kasat Intelkam AKP Restuadi dan Kasie Propam IPTU Alwan pimpin Press Conference kasus Tindak Pidana Pencabulan/Persetubuhan Anak dibawah Umur, di Pelataran Upacara Polres Simalungun, Senin siang (09/11/2020)

Dalam paparan, Kapolres Simalungun menjelaskan pencabulan itu dilakukan oleh tersangka JBE (38) terhadap putri kandungnya DYKB (12) siswi kelas VII SMP, di kamar rumahnya di Kelurahan Saribudolok Kecamatan Silimakuta Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara, saat istrinya bekerja di ladang.

Peristiwa memalukan ini kemudian diketahui oleh istri pelaku, EMRS, yang juga ibu kandung korban pada Senin (02/11/2020) sekira pukul 10.00 WIB

Geram dan tidak terima atas perlakuan bejat suaminya terhadap darah dagingnya sendiri, EMRS lalu mendatangi Unit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun untuk membuat Laporan Polisi Nomor: LP/378/XI/2020/SU/Simal tertanggal 04 November 2020

Pelaku. Dipaparkan Kapolres lagi. Usai menjalankan aksinya, melakukan pengancaman agar korban tidak memberitahu kepada ibunya atau kepada orang lain .

Sesuai keterangan korban dan saksi-saksi, JBE telah melakukan persetubuhan terhadap putrinya sebanyak 2 kali. Bahkan korban kerap mendapatkan pengancaman dari pelaku.

“Setelah melakukan perbuatan tidak senonoh itu, pelaku mengancam apabila dilaporkan kepada ibunya, maka korban akan dihajar,” Terang Agus

Terkait kondisi psikologis korban, pihak Polres Simalungun dan pihak terkait akan berusaha melakukan pendekatan terhadap korban demi memulihkan ataupun menguatkan psikologis korban Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kepada tersangka Polres Simalungun menjerat dengan Pasal 81 Ayat 3 jo Pasal 76 Huruf d, atau Pasal 82 Ayat 2 jo Pasal 76 Huruf e.

Kemudian Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2, atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Atas perbuatannya, pelaku ini diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Bahkan, jika pelakunya adalah orang tua atau wali dari si korban, pelaku akan dikenakan pidana tambahan 1/3 hukuman dan denda sebesar 5 Miliar.

Dalam Press Conference dipaparkan barang bukti berupa satu (1) celana panjang warna hijau, satu (1) baju lengan pendek motif ulos kombinasi warna hitam, putih, coklat, hijau dan orange, satu pakaian dalam (singlet) warna biru langit bertulis Sport Girl serta satu (1) celana dalam warna cream (JOE/KTN)

editor: ALDY/KTN

Bagikan :