Pecandu Sabu Tanam Ganja di Belakang Rumah di Ciduk Polisi

di ringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun, Selasa (18/08/2020) sekira pukul 18.00 WIB.
di ringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun, Selasa (18/08/2020) sekira pukul 18.00 WIB.
Bagikan :

Simalungun – Kliktodaynews.com PECANDU narkotika jenis sabu dan ganja, Hairul Anwar Lubis alias Irul alias Nuar (40) warga Huta II Nagori Sei Mangke Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara, di ringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun, Selasa (18/08/2020) sekira pukul 18.00 WIB.

“Irul di ringkus setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat yang kemudian menggerebek rumahnya” Ujar Kasatres Narkoba AKP Adi Hariono SH dalam rilis pers yang disiarkan Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring SH.

Setelah berhasil mengamankan Irul petugas menggeledah badannya, namun tidak menemukan barang bukti terkait narkotika.

Penggeledahan rumah dan sekitaran, petugas menemukan satu (1) batang pohon ganja di tanam dalam polybag dari pekarangan belakang.

Kemudian petugas menemukan satu (1) set alat hisap sabu sabu (bong), dua (2) buah kaca pirex, satu (1) bungkus kotak rokok Sampoerna, saru (1) bungkus kertas pembungkus rokok merk tictac, satu (1) batang pipet, tiga (3) unit Handphone.

Di interogasi, Irul mengaku tanaman ganja di dalam polybag yang ditemukan dipekarangan belakang rumah adalah miliknya yang di tanam untuk di konsumsi sendiri

Terkait temuan dua (2) buah kaca pirex, Irul juga mengakui sebagai miliknya. Dia juga mengaku 3 hari lalu menggunakan sabu sabu yang di peroleh dari Wahab yang berada di Pondok Tiga Sei Mangke.

Untuk pengembangan lanjut dan proses hukum, Hairul Anwar Lubis alias Irul alias Nuar di bawa ke markas Satres Narkoba Polres Simalungun. (ALDY/KTN)

Bagikan :