SIMALUNGUN – Kliktodaynews.com||PDAM TIRTALIHOU hari ini tanggal 31 Mei 2023 melakukan pemutusan/pencabutan meteran bagi pelanggan yang melakukan tunggakan pembayaran rekening air minum milik Pemkab Simalungun.
Pemutusan tersebut dilakukan langsung oleh pegawai dari kantor pusat yang didampingi pegawai dari unit raya.
Tiur Pardede selaku Kabag Penagihan mengatakan, pemutusan itu dilakukan bagi pelanggan yang melakukan penunggakan. Hal itu dikatakannya saat sedang menagih di sebuah warung sederhana di jalan Jombit Sondi Raya.
Sementara itu pemilik warung yang bermarga Sitanggang mengatakan kepada pihak PDAM, “kalian jangan hanya menuntut hak kalian aja sementara kewajiban kalian tidak penuhi.
“Air di rumah kami ini sering mati, hampir tiap hari minggu, kalaupun jalan airnya sangat kecil dan kadang keruh, Dan juga perlu kalian tau saya sudah pernah bayar Rp 1.000.000, Kepada pegawai kalian tapi katanya dia tidak setor, gimana itu”? Sebut Sitanggang.
Menjawab hal tersebut, pihak PDAM mengatakan, akan kami tanyakan dulu ke kantor gimana solusinya.
Saat menagih ke pelanggan S.Purba, kembali pelanggang melakukan perlawanan.
S.Purba mengatakan, “sudah 3 tahun lebih meteran saya rusak dan sudah saya sampaikan kepada pegawai bahkan kepada DIRUT juga sudah, dan sampai saat ini belum juga diperbaiki, sementara sebelumnya biaya perawatan meteran sebesar Rp 10.000 sudah di tambahkan kedalam biaya tagihan, kemana klian buat biaya perawatan meteran tersebut,”ujar Purba.
Tiur Pardede mengatakan,sabar pak barangnya belum turun.
diakhir tanya jawab tersebut pihak PDAM meminta tanda tangan pelanggang untuk dibawa ke kantor pusat.
Sebelumnya pihak PDAM dikabarkan sudah memutus beberapa meteran pelanggan di daerah Sondi Raya sekitarnya tanpa sepengetahuan para pelanggan. (Son/KTN)