Simalungun – Kliktodaynews.com Laporan Gerakan Mahasiswa & Pemuda Simalungun (GEMAPSI) yang melaporkan pasangan calon M Nur Hasim-Tumpak Siregar terkait dugaan pelecehan terhadap suku Simalungun, sepertinya bukan isapan jempol belaka.
Jika tidak ada perkembangan atas laporan dan pengaduan tersebut, maka tidak tertutup kemungkinan massa GEMAPSI akan melakukan unjukrasa damai. Pernyataan ini disampaikan Ketua GEMAPSI, Anthony Damanik saat kembali dihubungi via seluler, Kamis (6/11/2020).
“Jadi memang nanti kalau tidak ada perkembangan, maka tidak tertutup kemungkinan kita akan melakukan unjukrasa damai,” sebut Anthony. Hanya saja sampai saat ini mereka tetap optimis terhadap penegak hukum dalam hal ini Polres Simalungun.
“Memang tidak tertutup kemungkinan kita akan melakukan aksi unjukrasa damaia kalau memang nantinya tidak ada perkembangan atas laporan itu. Tapi sampai sejauh ini kita tetap optimis kalau terhadap penegakan hokum Polres Simalungun,” tulisnya.
Bahkan jika nantinya tidak ditanggapi, pihaknya akan melakukan upaya atau langkah hokum lain yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku. “Kalau misalnya tidak ada perkembangan, maka kami akan melakukan upaya hukum lainnya,” tutup dia.
Disampaikan sebelumnya, Gerakan Mahasiswa & Pemuda Simalungun (GEMAPSI) sudah resmi melaporkan pasangan calon bupati M Nur Hasim dan Tumpak Siregar (TPS) ke Polres Simalungun dengan dugaan melecehkan suku Simalungun.
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua GEMPASI Tony Damik dan Sekretaris Jahenson Saragih pada 27 Oktober 2020.
Ada beberapa point yang disampaikan GEMPASI dalam laporan dan pengaduannya ke Kapolres Simalungun. Dimana sebelumnya GEMPASI telah menyampaikan surat sommasi kepada Muhajidin Nur Hasim atau Hasim Calon Bupati Kabupaten Simalungun tahun 2020-2024. Pada pokoknya meminta agar menghapus dan menghilangkan tulisan Hasim = Halak Simalungun serta meminta maaf dan tidak melakukan kesalahan lagi.
Namun sampai dengan berakhirnya waktu sommasi yang disampaikan , GEMAPSI masih melihat dan menemukan banyaknya tulisan baik pada kenderaan bermotor , banner dan soanduk yang bertuliskan HASIM = Halak Simalungun.
Disampaikan lagi, bahwa dalam buku Hasil Seminar dan Bedah Buku Presidium Partuha Maujana Simalungun tahun 2008 pada halaman 3 ( tiga ) dinyatakan antara lain :
“ hasil seminar tahun 1964 i sobut , halak Simalungun ai ma na mar AHAP Simalungun . Sonari boi iperjelas “ Halak Simalungun aima na manjalo pakon makkagoluhkon Budaya Simalungun bani pargoluhanni “
Dalam bahasa Indonesia dapat diartikan sebagai berikut . Hasil Seminar tahun 1964 disebutkan Halak Simalungun atau Orang Simalungun adalah yang ber AHAP Simalungun. Sekarang dapat diperjelas Halak Simalungun atau Orang Simalungun adalah yang menerima dan yang mempraktekkan Adat dan Budaya Simalungun dalam kehidupannya sehari – hari .
Kemudian bahwa ber AHAP Simalungun itu adalah orang yang mampu berbahasa Simalungun , Mengerti Adat Istiadat Simalungun dan melaksankannya dalam setiap acara adat menggunakan adat dan budaya Simalungun seperti Pesta Pernikahan , Acara Berduka dan acara – acara lainnya.
GEMAPSI juga memiliki bukti seperti di Banner , Spanduk , Balihou dan Branding pada kenderaan adanya tulisan Hasim = Halak Simalungun di beberapa Kecamatan se-Kabupaten Simalungun sehingga dapat dengan jelas di ketahui Masyarakat Luas.
Selajutnya pada setiap tulisan Hasim = Halak Simalungun tersebut terpajang Foto dari Muhajidin Nur Hasim calon bupati Simalungun. Tulisan Hasim = Halak Simalungu tersebut ada juga tulisan Calon Bupati Simalungun Nomor urut dua.
Mereka meyakini yang dimaksud dengan Hasim itu adalah Muhajidin Nur Hasim yang saat ini telah ditetapkan sebagai calon Bupati Simalungun nomor urut dua.
Penulisan Hasim = Halak Simalungun menurut , dapat diartikan public sebagai Hasim itu adalah Halak Simalungun atau Hasim itu adalah Orang Simalungun , Atau Hasim itu adalah Etnis Simalungun atau Hasim itu adalah orang Simalungun yang berbudaya , berbahsa dan berperikehidupan sebagai etnis Simalungun.
Mereka meyakini Hasim atau Muhajidin Nur Hasim tidak termasuk dalam kategori Halak Simalungun yang telah di tetapkan Seminar Etnis Simalungun tahun 1964 dan seminar tahun 1980.
Diyakini mereka bahwa Hasim atau Muhajidin Nur Hasim tidak mampu berbahasa Simalungun dan dalam kehidupan sehari – harinya tidak pernah mempraktekkan adat dan budaya Simalungun , seperti acara – acara pernikahan dll sebagaimana telah ditetapkan dalam seminar Etnis Simalungun tahun 1964 dan tahun 1980.
Mereka juga menyakini Hasim atau Muhajidin Nutr Hasim tidak pernah memasuki organisasi – organisasi komunitas Etnis Simalungun da meyakini Hasim atau Muhajidin Nur Hasim sama sekali tidak termasuk dalam Kriteria Halak Simalungun sesuai dengan penetarpan Seminar Etnis Simalungun tahun 1964 dan seminar tahun 1980.
Kesimpulanya, GEMAPSI melihat Hasim atau Muhajidin Nur Hasim calon bupati Simalungun tahun 2020-2024 nomor urut dua telah melakukan dugaan tindak kejahatan Pidana pembohongan publik dengan menyatakan sebagai Halak Simalungun.
GEMAPSI melihat perilaku Hasim atau Muhajdin Nur Hasim Calon Bupati Simalungun tahun 2020-2024 nomor urut dua telah melakukan penghinaan dan Pelecehan serta bentuk penistaan kepada seluruh masyarakat Etnis Simalungun dengan mendeklarasikan sebagai Halak Simalungun.
Pernyataan Hasim atau Muhajidin Nur Hasim calon bupati Simalungun tahun 2020-2024 nomor urut dua kami anggap telah melakukan penistaan kepada kami Etnis Simalungun sebagi tuan rumah , penduduk Asli di Kabupaten Simalungun.
Berdasarkan fakta – fakta tersebut, GEMAPSI dengan ini memohon kepada bapak kapolres Simalungun untuk melakukan pemeriksaan dan memproses laporan dan pengaduan kami ini sesuai dengan ketentuan dan perundangan yang ada.
Sampai berita ini diturunkan, kru media ini belum berhasil meminta keterangan dari Pasagan Calon M Nur Hasim-TPS terkait laporan dan pengaduan GEMAPSI.(Tim/KTN)