Bandar Huluan-Kliktodaynews.com
Masyarakat Huta II Nagori Dolok Parmonangan meminta Pangulu Saorman agar segera menyelesaikan pembangunan tembok penahan yang hingga saat ini belum rampung dikerjakan padahal tahun sudah berganti. Proyek tersebut menggunakan anggaran dana desa (DD) tahun 2019 yang lalu di Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun.
Hal tersebut disampaikan opung Ema Br Gultom (70) seorang mantan istri Pangulu di tahun delapan puluhan. Saat ditemui dilokasi, Selasa (21/4/2020) sekira pukul 11,00 Wib.
Menurutnya, pekerjaan tersebut mulai dikerjakan Desember 2019. Namun yang menjadi persoalan pengerjaan tidak dilanjutkan, hingga saat ini warga menjadi sangat kecewa dan menjadi perbincangan hangat khususnya warga Huta II. Karena tanda tanda pekerjaan untuk dilanjutkan sepertinya mustahil, ujar opung Ema.
Kekecewaan yang sama juga disampaikan Tumpak Sinaga (46) begitu juga tudingan miring ditujuhkan kepada pangulu Dolok Parmonangan. Diduga saat ini pagu yang sudah dianggarkan untuk pembangunan tembok penahan sudah ditelap oleh Pangulu. “Kami sangat berharap agar Pangulu dapat melanjutkan pembangunan tersebut,” katanya.
Lebih mengherankan lagi, bagaimana laporan pertanggung jawaban yang dibuat Pangulu dapat disetujui oleh intansi terkait. Sementara pengerjaan masih terbengkalai atau belum rampung dikerjakan. Bahkan anggaran dana desa tahun 2020 sudah dicairkan, dan bagaimana pertanggung jawaban anggaran tahun 2019 yang lalu, ujar Sinaga.
Amatan dilapangan, pengerjaan tembok penahan kualitasnya sangat diragukan, karena lumbang resapan dibuat dari bambu, yang seharusnya mengunakan pipa. Bahkan bangunan terlihat tidak mengunakan cor pengikat atau cor balok sebagai pondasi penahan bangunan. Sehingga saat ini disetiap sudut terlihat retak yang menandakan bangunan tidak berkualitas. Padahal pengerjaan masih seumur jagung dan mengunakan pagu anggaran yang cukup besar senilai Rp 165,000,000,-.
Terpisah Pangulu Nagori Dolok Parmonangan Saorman mengatakan “Persoalan pembangunan tembok penahan akan terus dilanjutkan, sementara saat ini yang menjadi kendala adalah sulitnya mencari tanah timbun, Sehingga terkesan pembangunan dihentikan. namun, pekerjaan segera akan dilajutkan,”ujar Pangulu.
Ketua LRR Simalungun Suherman mengomentari pekerjaan yang tidak rampung tersebut. “dalam tahun anggaran pekerjaan tidak selesai, maka hal ini jelas sudah melanggar undang undang, oleh karna itu laporan pertanggung jawaban yang dibuat Pangulu tersebut pada tahun anggaran berjalan di anggap fiktip dan dapat diPidana, termasuk pendamping desa serta fasilitator desa dapat dilaporkan dasar apa mereka dapat menandatangai laporan tersebut. untuk itu kita mendesak pihak berwajib melakukan penyelidikan tahap pertama. jika kita lihat tidak di tindak lanjuti, secara lembaga kita akan laporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara masalah ini,”tegasnya.(JS/KTN)