Simalungun – Kliktodaynews.com|| Terkait dugaan pemalsuan surat yang dilaporkan Erwin Damanik, yang terjadi dikantor Pangulu, pada tanggal (1/7/2024), sekira pukul 11.00 wib, yang ditujukan kepada Ibin Hardini Purba Pangulu Parbutaran dan Pengurus BKM Masjid Jami Nurul Huda, sebagai terlapor ke Polres Simalungun.
Maka Pangulu Nagori Parbutaran, Ibin Hardini Purba, dan Pengurus BKM Masjid Jami Nurul Huda, melayangkan surat permohonan konfirmasi dan keterangan yang ditujukan kepada Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K,S.H.M.H, yang disampaikan lansung pada hari selasa (24/9/2024), sekira pukul 8.40.00 wib, dibahagian SIUM diterima dan ditanda tangani oleh Wiwik.
Sebelumnya pada tanggal (21/9/2024), Pangulu Ibin Hardini Purba, Pengurus BKM Masjid Jami Nurul Huda Parbutaran, Lembaga Maujana serta masyarakat mengadakan rapat, membahas permasalahan dugaan pemalsuan surat yang dilaporkan Erwin Damanik, sehingga membuat suasana kegaduhan dan tanda tanya masyarakat.
Kepada kliktodaynews.com kamis (26/9/2024) Ibin Hardini Damanik mengatakan, “Dengan adanya laporan pengaduan pemalsuan surat itu, maka kami melakukan rapat bersama Pemerintahan Nagori, Maujana dan Pengurus BKM serta dihadiri Masyarakat.
Dan untuk mendapat kepastian/kejelasan surat apa yang dipalsukan, maka hasil rapat memutuskan, untuk melayangkan surat permohonan konfirmasi dan keterangan dari Polres Simalungun, yang menerima laporan dari Erwin Damanik”. Kata Pangulu.
“Point yg kami tanyakan melalui surat Konfirmasi ke Polres Simalungun kami mohonkan kepada Bapak Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala,S.I.K, S.H.M.H, dengan adanya surat panggilan dari Polres Simalungun mengenai pemalsuan surat dikantor Pangulu pada tanggal 01 July 2024 telah membuat kegaduhan diMasyarakat Nagori Parbutaran.