Pakar Hukum Pidana Thomas Tarigan, SH Minta Polisi Periksa Pangulu Talun Rejo

Bagikan :

Pematang Bandar-Kliktodaynews.com Terkait kutipan yang dilakukan sejumlah oknum Gamot di Nagori Talun Rejo Kecamatan Pematang Bandar terhadap warga penerima Bantuan Langsung Tunai(BLT). Setelah diberitakan, Pangulu mengadakan rapat dengan warga membuat antisipasi dirinya dan gamotnya terjerat hukum bahwa kutipan tersebut merupakan uang terima kasih.

Besaran kutipan tersebut menurut warga sebesar Rp 50.000,- usai di ambil dari kantor pangulu bantuan tersebut, kemudian gamot mendatangi rumah warga penerima dan meminta uang tersebut.

Pakar Hukum Pidana Thomas Tarigan,SH mengomentari hal tersebut,Rabu(17/6/2020) dengan mengatakan polisi dalam hal ini Tipikor sudah memilik bukti permulaan yang cukup. Artinya Pangulu dan Gamot secara tidak langsung telah mengakui dan melakukan pungutan liar(pungli) terhadap warga penerima BLT terdampak Covid-19.

“Kalau pemerintah dan khususnya Aparat Penegak Hukum(APH) membiarkan ini terjadi dan menganggap hal ini wajar dan lumrah, maka APH sudah seharusnya digugat dan dilaporkan ke Kompolnas, DPR RI komisi III serta Irwasum Polri di jakarta. Sebab, tidak ada dasar KUHPidana dan peraturan lain yang membenarkan hal tersebut. Karena itu uang negara dan itu diperuntukkan terhadap bantuan pademi Covid-19 secara nasional disebut Bencana Nadional. dapat dikatakan ini memungut uang bencana,”jelasnya.

M. Tampubolon, Senin (15/6/2020) sekitar pukul 13,00 Wib mengatakan Sebelumnya, dia sudah lakukan protes kepada Pangulu tentang uang kutipan tersebut dan Pangulu hanya menjawab uang tersebut adalah uang adminitrasi. Ternyata bukan cuman penerima BLT yang dikutip, para penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kemensos yang disalurkan lewat Kantor Pos juga terjadi pengutipan yang dilakukan oleh Bendahara Nagori yang bernama Sunaria. ujarnya.

Terpisah Bendahara Nagori Sunaria dikonfirmasi menjelaskan bahwa dirinya hanya diperintahkan untuk mengutip satu orang yang bernama Amsiah, namun kutipan tidak ia kerjakan.”uang tersebut bukanlah uang kutipan, melainkan uang ucapan terima kasih dan uang tersebut juga sudah dikembalikan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kapolsek Perdagangan AKP Supendi,SH mengatakan tidak mengetahui kasus tersebut. Karena itu kategori Tipikor “coba konfirm ke Tipikor Polres pak,”katanya.

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo,S.I.K Rabu(17/6/2020) belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut. Kanit Tipikor dikonfirmasi mengatakan belum mengecek hal tersebut dan masih di Nagori Silakkidir Kecamatan Hutabayu Raja sedang mendalami kasus serupa yang dilakukan oleh Pangulu Silakkidir. melalui Kanit Tipikor (KHAIRUDDIN/KTN)

           
Bagikan :