Ops Sikat 2021, Satu Pelaku Curat di Ciduk Polsek Perdagangan, 2 Buron

Bagikan :

PERDAGANGAN – Kliktodaynews.com OPERASI Sikat tahun 2021. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perdagangan – Polres Simalungun sukses meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), KR alias Dani (29) dari rumah orangtuanya di Huta I Nagori Bandar Tinggi Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun, Kamis (11/3/2021) sekira pukul 12.00 WIB

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK melalui Kapolsek Perdagangan AKP Josia Simarmata SH.MH dalam rilis pers yang disiarkan Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring SH menjelaskan kronologi pencurian dan penangkapan pelaku.

Dijelaskan Kasubbag Humas, Pencurian terjadi Kamis 04 Februari 2021. “Saat itu subuh pukul 05.00 WIB, korban Putri Nurliyanti terbangun karena kedatangan Risdayani Samosir (saksi) untuk menjemput anaknya yang dititipkan di rumah korban.

Tidak lama, sekira pukul 05.10 WIB, setelah Risdayani dan kedua anaknya pergi, ketika korban serapan pagi, datang Leni Marlina (saksi) untuk mengambil Hand Phone VIVO type Y12 yang dipakai anaknya tertinggal di sofa ruang tamu saat bermain di rumah korban.

Heboh. Hand Phone yang di cari tidak terlihat. Bahkan Hand Phone milik korban merk Samsung J2 Prime juga raib.

Semakin geger. Satu (1) Unit TV LED merk LG ’49 inchi Model: 43LM5500PTA Nomor Seri: 005INKH18501 juga turut lenyap dari tempatnya.

Gundah dalam curiga. Korban spontan memeriksa rumah. Salah satu jendela dibagian depan rumah terbuat dari bahan kaca dilapisi kayu telah rusak. Melihat itu korban curiga rumahnya sudah disantroni maling

Putri Nurliyanti berusaha mencari info disekitaran lingkungan tempat tinggalnya untuk melacak keberadaan barang dan di duga pelaku pencuri.

Upaya pencarian sia sia. Tidak terima kehilangan harta benda, Sabtu (06/02/2021) korban mendatangi Polsek Perdagangan untuk membuat Laporan Polisi Nomor : LP/25/II/2021/ SU/pSIMAL/SEK-DAGANG, tanggal 6 Februari 2021.

Berdasar Laporan Polisi dari korban Putri Nurliyanti, atas perintah Kapolsek Perdagangan AKP Josia Simarmata SH.MH, Kanit Reskrim IPTU S Sagala memimpin Tim Opsnal bergerak melakukan penyelidikan.

Hingga Kamis (11/03/2021) siang sekira pukul 12.00 WIB, berkat informasi masyarakat melalui ‘Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun’, Tim Opsnal berhasil mengendus dan meringkus Pelaku KR alias Dani dari rumah orangtuanya di Huta I Nagori Bandar Tinggi Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun.

Di interogasi, pelaku Dani mengakui perbuatannya mencuri di rumah korban Putri Nurliyanti bersama dua temannya, AS (39) warga Desa Partimbalan Nagori Bandar Tinggi Kecamatan Bandar Masilam dan Ri (25) warga Huta II Nagori Bandar Tinggi Kecamatan Bandar Masilam.

Dari penyidikan ini, kejahatan lain terungkap. Dani juga mengaku melakukan pencurian di PT. Mitra Agung Sawita Sejati yang sudah dilaporkan Pelapor Harida Putra dalam Laporan Polisi Nomor: LP/17/II/2021/ SU/SIMAL/SEK-DAGANG, tanggal 3 Februari 2021.

“Penangkapan pelaku KR alias Dani hasil dari Operasi Sikat Tahun 2021. Pelaku Dani sudah diamankan di Mapolsek Perdagangan guna dilakukan penyidikan dan proses hukum

Pelaku dipersangkakan melakukan Pencurian pemberatan sesuai Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun,”kata AKP Lukman Hakim Sembiring mengakhiri.

Tersendiri. Kapolsek Perdagangan AKP Josia Simarnata SH.MH saat dihubungi crew kliktodaynews via WhatsApp terkait dua (2) pelaku teman Dani beraksi, mengatakan. “Semua yang disebutkan oleh pelaku, pastilah kita cari dan kita kembangkan”.Ujar Josia Sabtu (13/03/2021) sekira pukul 15.25 WIB. (ALDY/KTN)

Bagikan :