Simalungun – Sie Propam Polres Simalungun melaksanakan Operasi Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin) di Polsek Balata. Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 14.30 WIB hingga selesai ini dipimpin langsung oleh Kasi Propam Polres Simalungun, AKP Gomgom Silaen, pada hari Selasa, 6 Agustus 2024.
Operasi Gaktibplin ini mengacu pada beberapa dasar hukum yang menjadi landasan pelaksanaannya. Dasar hukum tersebut antara lain adalah Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, Peraturan Kapolri (Perkap) No. 2 Tahun 2016 Pasal 28 tentang Tata Tertib Disiplin Anggota Polri, Perkap No. 6 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri pada Polri, serta Rencana Kegiatan Seksi Propam Polres Simalungun Tahun 2024.
Operasi ini ditujukan untuk memastikan berbagai aspek kedisiplinan di Polsek Balata. Aspek-aspek yang menjadi fokus dalam operasi ini meliputi kelengkapan pakaian dinas seragam POLRI dan ASN POLRI, kelengkapan surat nyata diri personel, sikap tampang dan penampilan perorangan, kartu senjata api (Senpi) dan kebersihan senpi, surat dan kelengkapan kendaraan bermotor (Ranmor), serta pencegahan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh personel.
Kegiatan ini dihadiri oleh beberapa pejabat penting dari Polres Simalungun dan Polsek Balata. Pejabat yang hadir di antaranya adalah Kasi Propam Polres Simalungun AKP Gomgom Silaen, Paur Subbagbekpal Bag Log Polres Simalungun IPTU M. Arifin Harahap, Kanit Binmas Polsek Balata IPTU JTP Sitompul, Kanit Reskrim AIPTU HW Sitorus, Kanit Intelkam Polsek Balata IPTU H Napitu, Kanit Provost AIPTU Santa Jaya SH, serta personel Polsek Balata.
Operasi Gaktibplin diawali dengan mengapelkan seluruh personel Polsek Balata. Pada apel ini, dilakukan pengecekan kelengkapan pakaian dinas, surat-surat pribadi, serta cara berpakaian dinas yang sesuai dengan fungsi masing-masing. AKP Gomgom Silaen menekankan pentingnya menjaga kerapian, termasuk tidak membiarkan rambut gondrong atau berjenggot saat berpakaian dinas lengkap.
Selanjutnya, Kasi Propam memberikan arahan mengenai pembinaan etika profesi Polri tahun 2023. Pembinaan ini bertujuan untuk pencegahan dan mitigasi pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri. Selain itu, sosialisasi juga mencakup Peraturan Polri No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Dalam arahannya, AKP Gomgom Silaen menegaskan pentingnya disiplin dan ketaatan terhadap aturan sebagai upaya menjaga profesionalisme Polri di mata masyarakat. Disiplin yang tinggi diharapkan mampu menciptakan citra positif bagi institusi Polri, khususnya di wilayah hukum Polsek Balata.
Kapolsek Balata, AKP Sotarduga SH, juga turut memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan operasi ini. Ia menyatakan bahwa kedisiplinan personel merupakan kunci utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.
Operasi Gaktibplin yang berlangsung di Polsek Balata ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Simalungun dalam menjaga dan meningkatkan disiplin serta profesionalisme anggotanya. Dengan dasar hukum yang kuat dan arahan yang jelas, diharapkan setiap personel dapat menjalankan tugas dengan lebih baik, sesuai dengan nilai-nilai yang dipegang oleh Polri.
Kegiatan penegakan disiplin ini merupakan salah satu langkah nyata Polres Simalungun dalam meningkatkan kualitas kinerja dan profesionalisme anggotanya. Diharapkan, operasi semacam ini dapat rutin dilakukan untuk memastikan setiap personel Polri tetap berpegang pada kode etik dan peraturan yang berlaku, serta mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Dengan demikian, Operasi Gaktibplin ini tidak hanya bertujuan untuk memastikan kedisiplinan personel, tetapi juga untuk membangun citra positif Polri di mata masyarakat. Melalui operasi ini, diharapkan personel Polri dapat menjalankan tugasnya dengan lebih profesional dan sesuai dengan aturan yang berlaku.