Simalungun, – Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Petugas Satuan Narkoba Polres Simalungun mengamankan seorang tersangka dan barang bukti berupa sabu dan ganja pada Selasa (22/10/2024) pukul 22.00 WIB.
Tersangka yang diamankan adalah Misnan alias Kibun (51 tahun), seorang wiraswasta yang berdomisili di Lingkungan VII Seberang, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran narkoba di rumah milik Misnan.
“Menanggapi informasi tersebut, Personil Sat Narkoba Polres Simalungun langsung melakukan penyelidikan,” ujar AKP Verry Purba, Kasi Humas Polres Simalungun, saat dikonfirmasi pada Kamis (24/10/2024).
Pada Selasa malam, tim Sat Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kanit 1 Sat Narkoba IPDA Sugeng Suratman dan Kanit 2 Sat Narkoba Polres Simalungun IPDA Froom Pimpa Siahaan, S.H, bersama personil lainnya melakukan pengintaian di lokasi yang dimaksud.
“Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang laki-laki dewasa di dalam rumah,” jelas AKP Verry Purba.
Tersangka yang diamankan mengaku bernama Misnan. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang diduga berhubungan dengan narkoba.
“Saat diinterogasi, Misnan mengakui bahwa narkoba jenis sabu yang ditemukan adalah miliknya dan ia mendapatkannya dari seseorang yang ia kenal bernama Rudi di Tanjung Balai,” ungkap AKP Verry Purba.
Barang bukti yang diamankan dari tangan Misnan berupa 5 (lima) paket klip sedang transparan dan 8 (delapan) paket klip kecil transparan berisi diduga Narkotika jenis Sabu dengan Berat Brutto 7,51 gram, dan 2 (dua) paket klip sedang transparan berisi diduga Narkotika jenis Ganja Berat Brutto 10,03 gram serta 1 (satu) unit handphone merk oppo.