SIMALUNGUN – Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara – Dalam upaya memperkuat pengamanan dan memerangi peredaran narkotika, Polres Simalungun melalui Polsek Raya melakukan razia intensif di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun. Razia yang dilaksanakan pada hari Rabu, 6 November 2024, ini dimulai pukul 19.00 WIB dan berlangsung hingga selesai, melibatkan berbagai unit dari kepolisian setempat.
AKP Verry Purba, Kasi Humas Polres Simalungun, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari langkah proaktif kepolisian dalam mencegah dan memerangi narkoba, senjata tajam (sajam), telepon seluler ilegal, dan benda-benda tumpul yang dapat membahayakan keamanan di dalam lapas. “Razia ini diharapkan dapat mengurangi risiko kekerasan dan transaksi ilegal yang sering terjadi di dalam fasilitas pemasyarakatan,” ujar AKP Purba.
Personel yang terlibat dalam operasi ini dipimpin oleh AKP SP. Siringoringo, SH, dari Polsek Pematang Raya, bersama dengan AKP Henri Salamat Sirait Sip. Sh. Mh dari Satuan Narkoba, serta anggota dari unit Reskrim. Total ada delapan personel kepolisian yang mengambil bagian dalam razia ini, yang dilakukan dengan penuh ketelitian dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Operasi ini menghasilkan beberapa penemuan penting, termasuk barang-barang terlarang yang berhasil diamankan oleh tim. “Kami menemukan beberapa barang yang tidak seharusnya berada di dalam lapas. Langkah selanjutnya adalah melakukan investigasi lebih lanjut untuk menentukan asal-usul barang-barang tersebut dan mengambil tindakan hukum yang sesuai,” jelas AKP Siringoringo.