SIMALUNGUN-Kliktodaynews.com|| Polres Simalungun berhasil mengamankan dua pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika dalam kegiatan Grebek Kampung Narkoba (GKN) yang dilakukan di wilayah hukum Polres Simalungun. Kegiatan ini dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane, SH, dan dilaksanakan berdasarkan perintah lisan Dir Res Narkoba Polda Sumut serta surat perintah Kapolres Simalungun nomor: Sprin / 122 / II/OPS.1.3.1/2022 tanggal 5 Maret 2022.
Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane, SH, menjelaskan, “Pada hari Selasa, 21 Mei 2024, sekitar pukul 18.00 WIB, tim GKN yang saya pimpin langsung melakukan operasi di perladangan ubi di Huta V, Nagori Naga Jaya, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun. Operasi ini melibatkan berbagai personil kepolisian, termasuk Kapolsek Perdagangan, Kanit Res Polsek Bangun, dan beberapa personil lainnya.”
Operasi ini melibatkan sejumlah personil, di antaranya Kasat Res Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane, SH, Kapolsek Perdagangan, Kanit Res Polsek Bangun, Kanit 1 IPDA Sugeng Suratman, Aiptu Aswin Manurung, Brigadir Sopiansyah, Bripka Syarif Noor Solin, Aipda Andi Nainggolan, Briptu Sandro Purba, Briptu Donal Tobing, Pangulu Kecamatan Bandar Masilam, dan Bhabinkamtibmas.
“Dalam operasi ini, tim GKN berhasil mengamankan dua orang laki-laki dewasa yang berada di lokasi. Dari tangan Robert Tampubolon (42 tahun) diamankan satu bungkus rokok Pilar yang berisi dua bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,39 gram, uang penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp. 150.000, dan satu unit HP Android warna hitam merk Oppo. Sementara dari Redwin Nainggolan (29 tahun), ditemukan satu bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram dan satu unit sepeda motor Supra X 125 tanpa nomor polisi,” jelas AKP Irvan.
Kegiatan Grebek Kampung Narkoba ini dilaksanakan di perladangan ubi di Huta V, Nagori Naga Jaya, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun. Operasi ini merupakan tindak lanjut dari perintah lisan Dir Res Narkoba Polda Sumut dan surat perintah Kapolres Simalungun untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Simalungun.
Kedua pelaku yang diamankan akan dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Simalungun untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Selain itu, koordinasi dengan Pangulu dan warga masyarakat setempat akan terus dilakukan untuk menindaklanjuti informasi terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
Kasat Res Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane, SH, mengimbau masyarakat untuk selalu memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di wilayah mereka agar dapat segera dilakukan tindakan penyelidikan dan penindakan oleh pihak kepolisian.(wk/KTN)