Omset Togel Nainggolan Setor Pada Manik, Dua Pria Ini Diringkus Polisi

Kedua TSK, Muhammad Usman Binter Nainggolan alias Binter (Kiri) & Sarifudin Manik alias Ucok (Kanan) Berikut Sejumlah Barang Bukti Saat Di Mapolsek Perdagangan, Senin (13/01/2020)
Kedua TSK, Muhammad Usman Binter Nainggolan alias Binter (Kiri) & Sarifudin Manik alias Ucok (Kanan) Berikut Sejumlah Barang Bukti Saat Di Mapolsek Perdagangan, Senin (13/01/2020)
Bagikan :

SIMALUNGUN-KLIKTODAYNEWS.COM Maraknya perjudian jenis tebak angka atau togel akhir akhir ini semakin meresahkan kalangan masyarakat di Kabupaten Simalungun, khususnya wilayah Kecamatan Bandar dan sekitarnya.

Keresahan terkait maraknya perjudian jenis tebak angka ini bukanlah tanpa alasan dan hal ini sering dibeberkan oleh masyarakat terutama kaum ibu rumah tangga di wilayah ini.

Kali ini, atas perintah Kapolsek Perdagangan yang menerima laporan dari masyarakat telah menyampaikan adanya pelaku perjudian jenis tebak angka atau togel di wilayah hukum Polsek Perdagangan.

Menindaklanjuti hal ini, personil unit Reskrim Polsek Perdagangan segera meluncur menuju ke lokasi yang disebutkan dalam laporan guna melakukan penyelidikan dan pengintaian di jalan umum, Huta IV, Nagori Sugaran Bayu, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Senin (13/01/2020) sekira pukul 14.30 Wib. 

Pada saat yang tepat, petugas langsung mengrebek lokasi dan mengamankan seorang pria Muhammad Usman Binter Nainggolan alias Binter warga Huta III Nagori Sugaran Bayu, Kecamatan Bandar berikut sejumlah barang bukti 1 (satu) lembar potongan kertas bungkus rokok merk Gudang Garam Surya berisi angka tebakan judi jenis togel dan uang senilai Rp 39.000,- (Tiga Puluh Sembilan Ribu Rupiah) diduga hasil penjualan judi. 

Selanjutnya, petugas menginterogasi dan pelaku mengakui telah menyetorkan angka tebakan togel sesuai dengan tulisan pada potongan kertas itu kepada seorang pria di wilayah Kabupaten Batubara.

Tak membuang waktu, petugas melanjutkan pengembangan dan berhasil meringkus pelaku Saripudin Manik alias Ucok (55) warga Dusun I Desa Tanjung Muda, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara di salah satu warung kopi setempat, sekira pukul 15.00 Wib.

Dari tangan pelaku Saripudin Manik alias Ucok, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, 1 (satu) lembar kertas buku merk Bigboss berisi rekapitulasi angka tebakan judi jenis togel, 1 (satu) buah pulpen dan uang senilai Rp 223.000,- (Dua Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Rupiah) diduga hasil penjualan judi.

Kini, kedua pelaku berikut sejumlah barang bukti oleh petugas diamankan di Mapolsek Perdagangan menjalani serangkaian pemeriksaan, memberikan keterangan kepada penyidik guna melengkapi berkas proses hukum selanjutnya.

Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Perdagangan AKP Supendi SH, MH dalam keterangan persnya membenarkan dan menerangkan telah mengamankan kedua pelaku dari dua lokasi berbeda berikut sejumlah barang bukti.

“Saat ini masih dalam pemeriksaan, meminta keterangan dan melengkapi berkas perkara guna proses hukum selanjutnya atas perbuatan telah melakukan tindak pidana perjudian jenis tebak angka,” sebut Kapolsek Perdagangan dalam keterangan persnya kepada awak media. (RY/KTN)

Bagikan :