Simalungun-Kliktodaynews.com Seorang pria berinisial A Alias B (24) warga Simpang Aman Sari B, Nagori Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun bersama seorang wanita cantik berstatus ibu rumah tangga berinisial Z alias A (39) warga Dusun I, Kelurahan Dolok Merawan, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai, ditangkap Satres Narkoba Polres Simalungun Kamis yang lalu (06/02/2020) sekira pukul 01.30 Wib.
Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu S.I.K, M.Si melalui Kasat Res Narkoba Polres Simalungun AKP Eduar SH melalui keterangan persnya membenarkan telah mengamankan seorang pria A alias B dan seorang wanita Z alias A berikut sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.
Penangkapan terhadap keduanya, AKP Eduar SH menerangkan, dari dua lokasi berbeda berikut sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu. Pelaku A alias B diamankan saat berada di jalan Besar Jurusan Pematang Siantar – Medan, Nagori Dolok Merangir I Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun.
Dari Tersangka A alias B, petugas mengamankan barang bukti 1 (satu) bungkus di dalam plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu. Sebelumnya, petugas melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku dan mengakui kepemilikan barang haram itu diperolehnya dari “seorang wanita di wilayah Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai”.
Personil Sat Narkoba Polres Simalungun melakukan pengembangan jaringan peredaran narkotika jenis sabu ini berdasarkan hasil interogasi, pengakuan A alias B. Tiba di lokasi yang disebutkan, petugas kembali mengamankan berinisial Z alias A di rumahnya, Dusun I, Kelurahan Dolok Merawan, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Dari dalam rumah Z alias A, setelah digeledah personil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu, 2 (dua) bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu dan ibu rumah tangga ini mengaku sebelumnya telah memberi atau menjual kepada pria A alias B Narkotik jenis sabu.
Pengakuan Z alias A barang bukti narkotika jenis sabu yang dimilikinya diperoleh dari seorang pria berinisial P alias B yang berada di daerah Kota Tebing Tinggi. Diduga pria berinisial P telah mengetahui Z alias A telah diringkus oleh petugas, pengembangan terhadap P tak berhasil dan secara kebetulan disaat pengrebekan wanita ini menggunakan selularnya masih berkomunikasi, pria P alias B berhasil kabur.
Selanjutnya, terhadap kedua tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ini berikut barang bukti diamankan ke Mapolres Simalungun. Oleh petugas dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan keterangan dari kedua tersangka untuk melengkapi berkas perkara guna proses hukum selanjutnya.
Atas kepemilikan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip sedang diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu)unit HP merk Samsung jenis Lipat berwarna putih dan juga Uang senilai Rp. 105.000,- dari tersangka pria A alias B.
Sementara, dari tersangka Z alias A, petugas mengamankan 2 (dua) bungkus plastik klip sedang diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit HP merk Nokia berwarna hitam, 1 (satu) buah dompet berwarna hitam, 1 (satu) buah pengikat rambut warna ungu motif bintik dan juga uang senilai Rp. 100.000,-.
Oleh pihak Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Simalungun, terhadap keduanya dipersangka telah melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (RY/KTN)