Pematang Bandar-Kliktodaynews.com Tepat waktu dan sasaran, akhirnya petugas meringkus Lamhot Situmorang alias Mengu (37) di dalam warung Huta I Nagori Talun Madear, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun. Kamis siang (27/02/2020) sekira pukul 14.00 Wib.
Berawal dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat terkait adanya transaksi perjudian di wilayah hukum Polsek Perdagangan. Menindaklanjuti hal ini unit Reskrim Polsek Perdagangan langsung menuju ke lokasi yang disebutkan dalam laporan itu.
Di lokasi, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap seorang pria melakukan transaksi perjudian jenis angka atau togel. Lamhot Situmorang alias Mengu yang berprofesi sebagai petani dan juga pemilik warung diamankan personil unit Reskrim Polsek Perdagangan berikut barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana perjudian.
Barang bukti milik Lamhot Situmorang berupa Uang senilai Rp 20.000,- terdiri dari 2 (dua) izin lembar uang kertas pecahan Rp 10.000,- dan 1 (satu) unit Handphone milik pelaku bermerk -1 (satu) Polytron warna Hitam-Silver, saat diperiksa oleh petugas pada aplikasi pesan kotak terkirim terdapat angka tebakan judi jenis Togel.
Saat ini, atas perbuatannya dalam hal tindak pidana perjudian jenis tebak angka atau togel, Lamhot Situmorang diamankan di Mapolsek Perdagangan menjalani serangkaian tindak lanjut dalam hal melengkapi berkas perkara proses hukum.
Berdasarkan keterangan dan pengakuan Lamhot Situmorang kepada petugas, hasil penjualan tebak angka atau omsetnya disetor kepada Rediman Simanjuntak alias Kempes Simanjuntak.
Pelaku juga menyebutkan Rediman Simanjuntak alias Kempes Simanjuntak ini, warga Lingkungan V, Kelurahan Pematang Bandar, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu, S.I.K, M.Si melalui Kasubbag Humas Polres Simalungun membenarkan telah mengamankan pelaku tindak pidana perjudian jenis tebak angka atau togel berikut sejumlah barang buktinya. (RY/KTN)