Simalungun-Kliktodaynews.com Dua orang pelaku yakni RS alias D (43) dan WA alias W (29), setelah beraksi melakukan pencurian dengan pemberatan di Toko Raya Ponsel, jalan Siaingamangaraja, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Tim Opsnal Polsek Perdagangan berhasil meringkus kedua pelaku ini secara terpisah di rumahnya masing masing di Lingkungan II, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.
Berawal dari laporan pengaduan William Chandra (31) warga pemilik toko Raya Ponsel di jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun pada Sabtu (15/6/2019) menyertakan dua orang saksi membuat Laporan Polisi Nomor : LP/48/VI/2019/Simal-Dagang. Atas kerugian yang dialaminya akibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan modus berpura pura membeli charger di toko ponsel milik korban kehilangan 2 (dua) unit Handphone merk OPPO A7 dan 3 (tiga) unit Handphone merk VIVO Y95 lengkap dengan kotaknya dilakukan oleh kedua pelaku.
Kapolsek Perdagangan AKP Supendi SH, MH menuturkan kronologinya berawal dari kecurigaan orang tua korban pada Sabtu (15/06/2019) sekira pukul 08.30 Wib yang meminta kepada korban untuk memeriksa stok Handphone di tokonya. Setelah sebelumnya merasa curiga dengan gerak gerik seorang pria pada pagi itu datang berbelanja Charger, ternyata setelah diperiksa benar adanya kehilangan 5 (lima) unit Handphone dan memutar ulang rekaman CCTV yang ada di dalam toko tampak jelas seorang pria diduga melakukan pencurian.
“Awalnya orang tua korban mencurigai pelaku masuk ke toko pagi itu membeli charger handphone meminta kepada anaknya (korban:red) menghitung jumlah handphone yang terletak di dalam etalasenya, ternyata jumlahnya berkurang dan memutar ulang rekaman CCTV diyakini benar telah terjadi pencurian,” papar Kapolsek Perdagangan didampingi Kanit Reskrim Iptu Zikri Muamar S.I.K saat ditemui di Mapolsek Perdagangan, Sabtu (07/07/2019).
Ditambahkan, berbekal keterangan korban, saksi-saksi dan rekaman CCTV yang ada di dalam toko ponsel tersebut memerintahkan anggota Tim Opsnal Polsek Perdagangan guna melakukan penyelidikan menindaklanjuti laporan pengaduan korban atas kerugian yang dialaminya.
“Setelah memeriksa keterangan korban dan saksi saksi saat kejadian, selanjutnya anggota melakukan penyelidikan di lapangan,” terang AKP Supendi SH. MH.
Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Perdagangan Iptu Zikri Muamar S.I.K menerangkan hasil penyelidikan dan kronologi penangkapan terhadap kedua pelaku bersama tim Lidiknya berawal dari informasi yang layak dipercaya bahwa 2 (dua) unit Handphone merk VIVO Y95 warna merah milik korban tersebut diketahui berada di tangan pria diduga pelaku pencurian bernama RS alias D yang berhasil diamankan pada Jumat (05/07/2019) sekira pukul 12.30 Wib dari rumahnya beserta barang bukti 2 (dua) unit handphone hasil curian tersebut sebagai barang bukti.
“Kita dapatkan informasi dan pelaku mengakui bahwa dirinya yang masuk ke Toko Raya Ponsel berpura pura membeli charger, kemudian mengambil 5 (lima) unit Handphone disaat penjaga toko lengah. Kita amankan dari rumahnya berikut barang buktinya,” terang Kanit Res Polsek Perdagangan kepada awak media ini.
Masih dari keterangan Iptu Zikri Muamar S.I.K bahwa pelaku RS alias D menerangkan dirinya tidak sendirian dan mengakui bersama WA alias W yang berperan sebagai pengendara sepeda motor menunggu pelaku RS alias D saat beraksi mengambil Handphone di dalam toko.
Di hari yang sama selanjutnya mengamankan WA alias W dari rumahnya dan setelah diinterogasi mengakui menerima bagian uang senilai Rp 1.000.000,- dan selebihnya dari hasil penjualan 3 (tiga) unit handphone curian merupakan bagian RS alias D yang sebelumnya telah dijual kepada agen handphone pinggir jalan tanpa diketahui nama pembelinya.
“Berdasarkan pengakuan pelaku RS alias D, dilakukan pengembangan dengan mengamankan pelaku WA alias W yang membantu melakukan aksi pencurian sebagai pengendara sepeda motor menerima bagian uang dari hasil penjualan handphone,” jelas Iptu Zikri MUAMAR S.I.K mengakhiri.
Akibat perbuatannya, kini kedua pelaku yang berhasil diamankan masih menjalani pemeriksaan penyidik guna melengkapi berkas proses hukum selanjutnya di Mapolsek Perdagangan. (KTN/RY)