Miris, Banyak Warga yang Tidak Terdaftar di DPT Jelang Pilpanag Simalungun 2023

Ilustrasi pilkades/net
Bagikan :

SIMALUNGUN – Kliktodyanews.com|| Menjelang Pelaksanaan Pemilihan pangulu (kepala desa) di Kabupaten Simalungun masih banyak warga yang belum tercatat di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Mereka pun khawatir,  hak suara untuk memilih pemimpin baru akan hilang.

“Banyak warga warga yang tidak terdaftar di DPT, padahal Pemilihan Bupati kemarin masih ikut memilih,” sebut IS salah seorang warga Desa Dolok Marlawan kepada wartawan, Rabu (22/2/2023) .

IS menambahkan, dari beberapa fakta dilapangan ia menemukan bahwa ada warga yang masih sehat dan tinggal di alamat yang sama serta ikut dalam pemilihan Bupati  Simalungun beberapa tahun lalu tidak masuk di DPT.

“Orangnya masih sehat dan tetap tinggal di Batu 4, Desa dolok Marlawan. Contohnya pak Kardo Napitupulu , (Ayah dan anak). Pak Manik tukang jahit tidak ada di DPT dan beberapa anak nya. Termasuk juga adiknya di Huta Baru. Informasi 50 orang ada,” ungkap IS.

Ia pun menduga beberapa warga tidak terdaftar di DPT adalah ulah pendata yang sembrono dalam menjalankan tugasnya. “Inilah akibat kurangnya pengawasan dari pihak terkait, sehingga warga banyak yang mengeluhkan ketidakikutsertaan nya dalam Pilpanag nanti, dan juga si pendata yang terkesan asal-asalan.

Masih menurut IS, ada salah satu warga yang tidak terdaftar di DPT, padahal warga tersebut sudah melaporkan ke Kadus, namun hingga kini dirinya belum juga terdaftar, artinya hak pilihnya dizolimi.

“Kemarin ada warga sudah lapor ke Kadus, namun hingga kini laporannya belum diproses sehingga belum terdaftar sebagai pemilih di Pilpanag nantinya,” tambahnya.

IS pun meminta agar pihak pelaksana Pilpanag Simalungun segera mengambil sikap dan mengambil langkah terkait permasalah warga yang tidak terdaftar di DPT.

Sebagai informasi, Pilpanag Tahun ini berbeda dengan Pilpanag sebelumnya. Kali ini hanya warga yang terdaftar di DPT dapat memilih, dan memiliki surat undangan (lampiran model E2-Pilpanag), sedangkan warga yang hanya memiliki KTP dan tidak terdaftar di DPT tidak dapat memilih. (WK/KTN)

Bagikan :