PERDAGANGAN – Kliktodatnews.com DUA pemilik narkotika jenis sabu, AN (26) dan MRS (26) keduanya pengangguran, warga Desa Sumber Padi Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun dari tepi jalan lintas Perdagangan – Lima Puluh Kecamatan Perdagangan Kabupaten Simalungun, Rabu dini hari (03/03/2021) sekira pukul 02.00 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring SH mengatakan penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat melalui ‘Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun’ yang menyebut di daerah Perdagangan -Lima Puluh sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba”. Ujar Humas Rabu siang saat dikonfirmasi.
Berdasar informasi, Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono SH memerintah Kanit Idik II IPDA Rudi Hartono untuk memimpin Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan pengintaian guna meringkus target.
Rabu (03/03/2021) dini hari sekira pukul 02.00 WIB, Tim Opsnal berhasil meringkus dua pelaku saat berdiri di tepi jalan Lintas Perdagangan-Lima Puluh.
Dari kedua pelaku ditemukan barang bukti di tanah di dekat pelaku AN berdiri berupa satu (1) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu seberat kotor 0,20 (Nol koma Dua Puluh) gram yang baru dibuang dengan tangan kanannya.
Diinterogasi kedua pelaku mengaku sabu itu milik mereka yang baru dibeli dari seorang pria di daerah Simpang Gambus Kabupaten Batu Bara. “Berdasar barang bukti dan pengakuan keduanya di boyong ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Simalungun.
“Kedua pelaku, AN dan MRS sudah diamankan guna dilakukan penyidikan dan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Tandas AKP Lukman Hakim Sembiring mengakhiri.(JOE/KTN)
editor: ALDY/KTN