Simalungun-Kliktodaynews.com Bayu Angga Nur Pratama alias Bayu (24) warga jalan Medan Gang Air Bersih Kelurahan Naga Pittu Kecamatan Siantar Martoba kota Pematang Siantar dan Ade Arif Hanafi Panggabean als arif (27) warga jalan Sisingamangaraja Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Timur kota Pematangsiantar, di tangkap tim opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun,Selasa (26/11) pukul 21.00 Wib
Keduanya ditangkap di jalan umum Simpang Bak depan lapangan bola Kelurahan Karang Sari Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara lantaran di duga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu SIK.MSi melalui Kasat Narkoba AKP Eduard Lumban Tobing SH pada rilis yang diteruskan Humas Polres menjelaskan kronologi penangkapan kedua begundal narkotika ini.
“Untuk menindaklanjut laporan masyarakat yang mengatakan di TKP ada orang membawa narkotika jenis ganja, personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan melihat ada 2 pria dengan gelagat mencurigakan sesuai ciri ciri dilaporkan. sebut Humas
Keduanya langsung diamankan dan di geledah. Dari tangan sebelah kanan Bayu, petugas menemukan satu (1) paket kecil di duga ganja. Dia mengakui itu adalah miliknya yang di peroleh dari seorang pria tidak di kenal di wilayah Parluasan Pematang Siantar.
Untuk pengembangan, tim opsnal memburu pria yang di sebut Bayu namun tidak menemukannya. Akhirnya Bayu dan Arif beserta barang bukti satu (1) paket klip kecil diduga berisi narkotika jenis ganja seberat 2,35 gram bruto, satu (1) buah Handphone merek Advan warna hitam dan satu (1) unit sepeda motor Honda Bead warna hitam plat BK 4088 WAG di giring ke kantor Satres Narkoba Polres Simalungun untuk proses pemeriksaan lanjut.(TIM/KTN)