Simalungun-Kliktodaynews.com Sahrul Ahmad Fauzi Manurung (34) tak berkutik sesaat setelah dirinya diringkus personil unit reskrim Polsekta Tanah Jawa yang sebelumnya telah melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar warung milik pak Princes tepatnya di Huta Timbahan, Nagori Maligas Tongah, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. Jumat (14/12/2019) sekira pukul 21.30 Wib.
Informasi dihimpun, pria yang sehari harinya mengaku berprofesi sebagai petani ini diketahui warga Simpang 3 Maligas Tongah, Nagori Maligas Tongah, Kecamatan Tanah Jawa ini diamankan petugas yang memperoleh informasi dari masyarakat menyebutkan adanya seorang pria terlibat kepemilikan narkotika jenis ganja.
Saat petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan narkotika jenis di dalam genggaman tangan kirinya dan mengakui barang haram tersebut adalah miliknya. Setelah diinterogasi oleh petugas Sahrul Ahmad Fauzi Manurung mengaku barang bukti berupa ganja sebanyak 1 (satu) bungkus di dalam plastik warna merah tersebut dibeli seharga Rp 30.000,- dari seorang pria bernama Tuktuk, warga Kampung Baru, Nagori Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa.
Selanjutnya, atas pengakuan tersangka kepada petugas kemudian dilakukan pengembangan terhadap pria yang menjual narkotika jenis ganja. Namun upaya petugas tidak berhasil, disebutkan pria bernama Tuktuk tersebut telah melarikan diri.
Kini tersangka Sahrul Ahmad Fauzi Manurung berikut narkotika jenis ganja yang berhasil diamankan di Mapolsek Tanah Jawa, mempertanggungjawabkan perbuatannya guna menjalani pemeriksaan dan melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.
Kapolsekta Tanah Jawa Kompol J Purba membenarkan telah mengamankan tersangka kasus pidana penyalahgunaan Narkotika, Sahrul Ahmad Fauzi Manurung berikut barang bukti sebungkus narkotika diduga daun ganja di dalam plastik warna merah seberat 0,14 Gram, 4 (empat) lembar kertas Tiktak warna putih, 1 (batang) Rokok Bermerk Union dan sebuah mancis berwarna putih. (RY/KTN)