Sidamanik -Kliktodaynews.com MILIKI dan sering menggunakan narkotika jenis sabu sabu, Rohandi Musa alias Andi (29) warga jalan Besar Sidamanik Kelurahan Sidamanik Kecamatan Sidamanik Kabupapaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara, diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun dari Mess Perkebunan PTPN IV Unit Kebun Sidamanik, Rabu (09/09/2020) sekira pukul 13.00 WIB.
“Penangkapan terduga tersangka atas informasi masyarakat yang menyebut di Mess Perkebunan Teh Sidamanik di jalan Besar Sidamanik Kelurahan Sidamanik Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika. Sebut Kapolres Simalungun melalui Kasatres Narkoba AKP Adi Hariono SH dalam rilis pers yang disiarkan Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring.
Mendapat informasi, Tim Opsnal melakukan lidik intai untuk menggerebek kamar Mess di. Di sini petugas menemukan terduga tersangka Rohandi Musa alis Andi.
Penggeledahan. Petugas menemukan
satu (1) bungkus plastik klip transparan berisi di duga narkotika jenis sabu sabu seberat 0,42 (Nol koma Empat Puluh Dua) gram kotor, satu (1) buah kaca pirex berisi sisa bakaran sabu sabu,
satu (1) set alat hisap sabu sabu (bong), satu (1) buah mancis.
Hasil pemeriksaan, Rohandi mengaku barang bukti sabu sabu ditemukan adalah miliknya yang sebagian sudah digunakan pagi hari, sisanya di simpan. Aku Rohandi kepada petugas.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum, terduga tersangka Rohandi Musa alias Andi beserta barang bukti di bawa ke kantor Satres Narkoba Polres Simalungun (ALDY/KTN)