SIMALUNGUN – Kliktodaynews.com BURONAN kasus Pencurian dengan Kekerasan di Lantai II Pekan (Pasar) Raya, Vijai Kristian Saragih (21) warga Simpang BKD Kelurahan Sondi Raya Kecamatan Pematang Raya Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara, di ringkus jajaran Kepolisian Sektor Raya – Resort Simalungun, Senin (22/02/2021) sekira pukul 09.00 WIB.
Pelaku diringkus bersama dua (2) rekannya J boru H (18) warga Lorong 20 Gang Marasi Parluasan Kecamatan Siantar Martoba kota Pematang Siantar dan Hengky Rezeki Purba (23) warga Simpang Pangalbuan Urung Raya Nagori Raya Bayu Kecamatan Pamatang Raya Kabupaten Simalungun.
“Kawanan ini di ciduk berkat atensi masyarakat yang melapor melalui ‘Aplikasi Horas Paten’, menyebut pelaku Vijai Kristian Saragih yang selama ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), telah kembali ke Pematang Raya dari pelarianya di Jambi,
“Pelaku saat ini sedang berada di Pekan Pematang Raya”. Laporan warga disampaikan Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK melalui Kapolsek Raya IPTU Lintong Silalahi dalam rilis pers yang disiarkan Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring SH, Selasa malam.
Menyahuti laporan warga, Kapolsek IPTU Lintong Silalahi bersama Kanit Reskrim IPDA H.Manurung, Kanit Binmas IPTU J.Barimbing, Kanit Intelkam IPTU V.J Purba, Kanit Shabara AIPDA T. Sirait, Bhabinkamtkbmas BRIPKA Joni Susanto dan BRIPKA Jhon EI Saragih bergerak mengepung Pasar Pekan Pamatang Raya dan berhasil meringkus Pelaku Vijai bersama dua rekannya Jelita dan Hengki dari Lantai II Pasar Raya. “Ketiga Pelaku langsung diboyong ke Mako Polsek Raya”. Ujar Lukman
Dari pelaku diamankan barang bukti satu (1) bilah pisau belati, satu (1) unit Hand Phone merk Nokia dan satu (1) unit sepedamotor Honda Revo warna hitam.
Penangkapan ketiga pelaku berdasar Laporan Polisi (LP) nomor : LP/42/X/ 2020/Sek – Raya tanggal 22 Oktober 2020, LP Nomor : LP/48/XI/2020/Sek – Raya tanggal 19 Nopember 2020 dan LP Nomor : LP/05/II/2021/Sek- Raya tanggal 01 Februari 2021″. Papar Lukman.
Ditambahkan Lukman. “Modus operandi para pelaku dengan cara membongkar rumah memakai pisau dan besi lalu mengambil barang barang berharga dari rumah para korban. Barang hasil kejahatan mereka di jual ke kota Pematang Siantar.
Aksi para pelaku selama ini telah meresahkan masyarakat Kecamatan Raya khususnya Kelurahan Pamatang Raya dan Kelurahan Sondi Raya. Banyak aksi kejahatan mereka berupa pembongkaran rumah.
Selain LP diatas, masih ada beberapa pencurian dan pembongkaran rumah yang dilakukan mereka, tetapi korban tidak membuat Laporan Polisi ke Polsek Pamatang Raya seperti Pembongkaran rumah di kolam Pancing Sigundabah, Pencurian Solar sebanyak lima (5) Jerigen di Tower Pasar Baru dan Pembongkaran rumah di jalan Kartini Pasar Baru. Ungkap Lukman
“Ketiga pelaku sudah diamankan dan di tahan di Mapolsek Raya untuk diproses lebih lanju dengan tuduhan melanggar Pasal 363 KUHPidana”. Tutup AKP Lukman Hakim Sembiring mengakhiri penjelasan. (JOE/KTN)
editor; ALDY/KTN