Merasa Teraniaya, Oknum Kadus Cari Keadilan, Pergantian Kadus Tangga Batu Diduga Cacat Hukum

Bagikan :

SIMALUNGUN – Kliktodaynews.com|| Sahat Marulitua Pasaribu,merupakan Gamot/Kadus(Kepala Dusun)Huta l Tangga Batu  Nagori Tangga Batu Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun tentu saja merasa tertanya tanya,kaget dan keciri hati karena tiba tiba menerima undangan pemilihan kepala Dusun yang merupakan wilayah tugas kerjanya

Pasalnya ketika Surat undangan Pemilihan diserahkan kepadanya dan keluarga,tugas Tungkat Nagori tersebut masih sah di embannya,karena belum pernah ada pemberhentian secara resmi baik itu secara Lisan dan Tulisan dari Pemerintahan Nagori dalam hal ini Pangulu Nagori Tangga Batu,sehingga dia merasa ada kejanggalan dalam hal itu dan merasa perlu di ungkap.

“Saya dan keluarga merasa terkejut pak ketika mendapat undangan ini,memang dalam group WA Perangkat Nagori,sudah pernah terbaca saya perbincangan sesama perangkat Nagori wacana pergantian Gamot untuk Huta l,ketika itu saya melihat juga dalam group ada Surat Petisi yang katanya oleh masyarakat dan diketuai  oleh Sahalatua H Sinaga.SH,namun begitu,selaku bawahan yang taat pemimpin tentu saya menunggu arah dan keputusan dari pimpinan,dan yang  jelasnya hingga hari ini senin  02/08/2021 pukul 10:00 WIB,saya tidak pernah menerima surat teguran dan pemberhentian tau tau sudah dilakukan pemilihan Gamot,ini sangat janggal dan aneh”ungkapnya pada Kliktoday News sembari menunjukkan surat Petisi

Lanjut pasaribu,”dalam Petisi ada tiga alasan mereka ingin memberhentikan Saya selaku Gamot yakni pertama;Beberapa kali bermasalah dengan masyarakat,kedua;meminta imbalan kepada penerima bantuan Covid_19 dengan cara paksa,tiga;penganiayaan terhadap ànak remaja yang masih tergolong masyarakatnya sehingga menimbulkan ketidak nyamanan bagi warga Huta l Tangga Batu,namun saya menampik itu semua pak,bahwa saya tidak pernah bermasalah apalagi sampai meminta imbalan pada warga,saya juga susah jadi saya faham penderitaan masyarakat,apalagi penganiayaan terhadap anak yang dimaksut saya tidak pernah lakukan,ini merupakan pemburukan karakter,ini fitnah dan yang jelas ini rekayasa dan mungkin sudah dipolitisir oknum tertentu”,ungkapnya sambil menunjuk Surat Petisi yang dimaksut.

Masih pasaribu,selain itu dari beberapa warga yang tertulis namanya dalam Surat Petisi tersebut ada beberapa nama orang didalamnya mengaku tidak pernah ikut menanda tangani surat permohonan pemberhentian Gamot,hal itu diungkapkannya pasca melihat surat petisi dan coba mengkonfirmasi  beberap warga,dan ternyata banyak warga yang mengaku tidak mengetahui hal itu”memalsukan tanda tangan jelas menyalahi undang undangan,dan mereka sengaja untuk menjatuhkan saya,jujur pak saya tidak merasa keberatan jika diberhentikan dari Gamot,bahkan saya siap mengundurkan diri jika perlu,namun mereka harus bermain sportif, tidak perlu mengatas nama kan masyarakat dan menjatuhkan saya,tidak perlu  fitnah saya,bahkan sampai palsukan tanda tangan,jika begini sepertinya kita harus tempuh  jalur hukum pak,agar terbongkar siapa dalang dibalik ini”,ungkapnya

Namun menurut pasaribu hal ini bermula ketika pembagian BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2020,mengingat  jumlah penerima dibatasi sehingga beberap orang yang tidak mendapat BLT tersebut  menjadi pesimis,sehingga hal itu dimanfaatkan orang orang tertentu yang memiliki kepentingan.”mungkin ada yang  coba memprofokasi warga pak,apalagi terkait BLT ini tentu  sifatnya sensitif”,ungkapnya menghakhiri.

Sementara itu Plt.Pangulu Tangga Batu Edy Subagio ketika coba dikonfirmasi menjelaskan ,sebelumya dia sudah memberikan teguran  dan pembinaan secara lisan terhadap yang bersangkutan karena dinilai kurang bijaksana,namun menurutnya tidak ada perubahan,selanjutnya setelah menerima Surat Petisi dari warga dia coba berkoordinasi dengan Camat Hatonduhan,lalu Setelah dikeluarkan Rekomendasi pemberhentian oleh camat selanjutnya mereka membentuk Tim Panitia pemilihan Gamot/Kadus dengan melibatkan Ketua Maujan/BPD dan LPMN.

Ditanya soal tata cara pergantian dan pemilihan Gamot yang diduga menyalahi aturan  Permendagri No 83 tahun 2015,ditambah lagi adanya dugaan pemalsuan tanda tangan,Edy mengaku memang ada kesalahan teknis “mungkin kami belum memahaminya bang,namun kami mengacu pada Perda No 02 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Nagori,namun bang terkait ada dugaan pemalsuan tanda tangan,itu bukan ranah saya,mungkin lebih tepatnya dilaporkan kepada Aparat penegak Hukum,dan memang belum ada kami buat surat pemberhentian ,hal itu untuk menjaga kelanggengan  pelaksanan tugas,Setelah keluar surat Rekomendasi dari camat maka akan kita buat SK pemberhentian dan sekaligus SK pengangkatan Gamot ungkapnya menjelaskan.

Dan masalah biaya pemilihan,mereka(Calon Gamot)sudah sepakat menanggung biayanya,jumlah anggaran berkisar tujuh jutaan dan dibagi enam orang calon”ungkapnya menghakhiri

Selanjutnya Watartawan Kliktoday News coba klarifikasi pernyataan Plt.pangulu tersebut terkait oknum Gamot,Sahat M Pasaribu menyatakan bahwa dia tidak pernah dipanggil pangulu dan diberi teguran dan pembinaan seperti yang dimaksut pangulu,saya orang beragama,bersumpah pun saya berani pak,jadi menurut saya hal ini perlu diklarifikasi,ungkapnya melalui telepon selular.

Sebagai informasi berikut Peraturan Menteri Dalam negeri  No 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Nagori yang diatur dalam

Pasal 5 ayat (1);Kepala Desa memberhentikan Perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan Camat.

(2);Perangkat Desa berhenti karena:

a.meninggal dunia;

b.permintaan sendiri; dan

c.diberhentikan.

(3)Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c karena:

a.usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;

b.dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

c.berhalangan tetap;

d.tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa; dan

e.melanggar larangan sebagai Perangkat Desa.

Ayat (4)Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dan huruf b, ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa dan disampaikan kepada Camat atau sebutan lain paling lambat 14 (empat belas) hari setelah ditetapkan.

(5)Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Camat atau sebutan lain.

(6)Rekomendasi tertulis Camat atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) didasarkan pada persyaratan pemberhentian Perangkat Desa

Hal ini juga diatur dalam Peraturan Daerah kabupaten simalungun nomor 02 tahun 2016 yang tertuang dalam pasal 91 ayat 1 dan 2  dilanjut pasal 92.

Mengingat dalam surat petisi adanya tembusan kepada Kapolsek Tanah Jawa Wartawan Kliktoday News coba konfirmasi kepada instansi terkait,kapada wartawan Kompol.Selamat Manalu, menjelaskan  “terkait  Surat Petisi tersebut  yang berisi permohonan masyarakat mengganti Kadus,hingga hari ini selasa 03/08/2021 pukul  08:00WIB  Polsek belum ada menerima surat tembusan yang ini,jadi kami belum monitor”pesannya melalui pesan Whatsapp

Jadi berdasarkan aturan diatas ,dan menurut keterangan keterang yang diperoleh dari beberapa orang yang terkait dalam hal ini,bahwa bisa diduga penggantian Gamot/Kadus Huta l Tangga Batu Nagori Tangga Batu sepertinya dipolitisir oleh seseorang,mengingat salah satu peserta Calon Gamot adalah ketua Petisi,dan diduga  hal ini juga cacat secara hukum,sehingga memang tampaknya pantas diusut oleh APH sesuai aturan yang berlaku,sehingga kedepan bisa menjadi pembelajaran  bagi masyarakat.  (SAP/KTN)

Bagikan :