Perdagangan – Kliktodaynews.com CERITA memilukan dan tragis dialami Salamah boru Damanik (60) warga Huta II Nagori Lias Baru Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara
Dalam kesendirian di rumah kayu miliknya setelah di tinggal pergi suami tercinta karena mengidap penyakit menahun, wanita malang ini ditemukan warga dalam keadaan meninggal dunia tergantung dengan tali nilon di tiang penyangga rumah, Jumat (28/08/2020) sekira pukul 07.00 WIB
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK melalui Kapolsek Perdagangan AKP Josia Simarmata SH MH dalam siaran pers yang dibagikan Kasubbag Humas Polres AKP Lukman Hakim SH menjelaskan kronologi temuan jasad wanita di duga kuat gantung diri.
Menurut keterangan Humas, bermula dari saksi I, Nurmala Purba (34) warga sekitar TKP, saat dimintai keterangan oleh Polisi dia menuturkan, pada pagi itu sekira pukul 07.00 WIB seperti biasa hendak mengantar serapan pagi untuk korban. Namun Nurmala melihat pintu dan jendela rumah korban masih terkunci kemudian menggedor dan memanggil berkali kali dari luar.
Merasa khawatir karena tidak ada sahutan, Nurmala memanggil dan mengajak temannya Ernawati Tamba (46) serta Yulinar (21) warga yang sama, untuk memeriksa dari belakang rumah korban dengan cara mencungkil dinding dapur yang terbuat dari tepas.
Terkejut histeris. Ketika berhasil masuk, saksi dan teman-temannya melihat korban dalam keadaan tergantung dengan leher terjerat tali nilon pada tiang/pilar rumah.
Gempar. Dalam sekejab kabar temuan mayat tergantung tersebar luas, warga mengerumun di lokasi kejadian dan meneruskan laporan ke Polsek Perdagangan.
Langsung berkoordinasi dengan tim medis Puskesmas Bandar Tinggi, pihak Polsek Perdagangan di bantu warga menurunkan jasad korban untuk di visum luar oleh Kepala Puskesmas Evi Novelia Damanik SKM didampingi bidan Rosena Purba.
Dari hasil pemeriksaan luar terhadap jasad korban. Kata Humas tidak ditemukan tanda tanda aniaya, kekerasan atau terkait tindak pidana.
Merasa yakin kematian korban murni bunuh diri, pihak keluarga bermohon kepada pihak berwenang agar jasad korban tidak dilakukan otopsi atau bedah mayat.
Permohonan pihak keluarga dituangkan dalam Surat Pernyataan tidak merasa keberatan dan dapat menerima kematian korban dengan ihklas tanpa kecurigaan adanya unsur tindak pidana.
Selanjutnya. Pihak berwenang mengabulkan permohonan pihak keluarga dan menyerahkan jasad korban untuk disemayamkan dalam proses pemakaman.
Sebelumnya. Berdasar keterangan pihak keluarga, korban memang memiliki riwayat penyakit asam lambung akut dan asam urat. Di duga putus asa akibat penyakit menahun yang diidap serta diketahui beberapa tahun belakangan korban di tinggal pergi suami tercintanya, hingga korban nekat mengakhiri hidup. Duh…
Di lain sisi. Duka dan penyesalan mendalam menerpa anak kandung korban, Siti Zahara (26) ibu rumah tangga, warga Bandar Sawah Nagori Bandar Jawa Kecamatan .Bandar kabupaten Simalungun.
Sebelumnya, Siti Zahara sudah mengajak korban untuk tinggal bersamanya, namun korban bersikukuh untuk tetap tinggal sendiri dengan alasan tidak mau merepotkan anak kandungnya. (ALDY/KTN)