Dolok Pardamean-Kliktodaynews.com
Masyarakat Nagori Sihemun Baru Kecamatan Dolok Pardamean Kabupaten Simalungun sangat antusias mengawal Dana Desa Tahap II Periode 2020 di Desanya. Hal ini dibuktikan dalam pembangunan Lapen di Jalan Sihemun Baru menuju Sibuntuon menggunakan anggaran sekira 236 Juta dengan volume perkerjaan Lapen 3 x 400 x 0.05 m, masih memiliki silva 40 juta.
Masyarakat sangat gembira dengan keterlibatan langsung dalam pelaksanaan pembanguanan dana desa tersebut. dimana selama ini pembangunan di desanya dengan anggaran yang ada tidak pernah ada keterlibatan masyarakat di Nagori tersebut. sebab, pekerjaan selalu menyalahi Juknis yaitu di borongkan, padahal itu menyalahi juknis.
Salah satu anggota TPK Alpin turnip Rabu (18/11/2020) sekira pukul 15.45 Wib mengatakan bahwa Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) bertugas memberdayakan masyarakat sebagai pekerja dengan tenaga ahli.
Program Kementerian Desa Abdul Halim Iskandar menerapkan aturan PDTT( pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi) yang sifatnya padat karya tunai artinya adalah para penganggur dari manapun asalnya tapi domisilinya tetap didesa itu sendiri dan kelompok miskin lainya termaksut kelompok marginal, sehingga uang desa yang mengalir berputar – putar didesa itu sendiri.
Menurut Pines selaku tenaga penghambat aspal menerangkan bahwa masyarakat harus terlibat dan dilibatkan untuk bekerja. “masyarakat tidak ada yang mengerti tentang cara- cara pembuatan lapen serta orang ahli dalam pembuatan lapen, semua berawal dari semangat gotong royong, tekad dan kemauan untuk belajar sehingga hal hasil pekerjaan tersebut selesai dengan maksimal dari ketentuan Rencana Anggaran Belanja dan mampu menghemat dana negara dengan Silpa kurang lebih 40 juta”, katanya.
Masyarakat mencurigai peran pendamping desa di Nagori tersebut yang tidak pernah ada ditengah kegiatan. sehingga perlu untuk dievaluasi statusnya digaji oleh negara.
Menurut, informasi Dana Desa yang mengalir sejak tahun anggaran 2017- 2020 tidak pernah diketahui masyarakat, karena tidak adanya keterbukaan / transparansi dari Pemerintah Desa, sehingga melanggar aturan – aturan yang tertuang didalam Undang – Undang desa serta ada tertulis di Undang – Undang Desa No. 6 Tahun 2014 pasal 27 ayat c dan d tertulis ayat c. memberikan laporan keterangan penyelenggaraan secara tertulis kepada badan permusyawaratan desa setiap akhir tahun anggaran, D. Memberikan dan/ atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat desa setiap akhir tahun anggaran. namun di Nagori Sihemun Baru transfaransi terbuka setelah masyarakat mengambil alih pelaksanaan dan melaporkan Pangulu Sihemun Baru ke Kejaksaan Negeri Simalungun.
Kontributor : Julius Sitanggang
Editor : Rudi Samosir