MASYARAKAT NAGORI PURBAGANDA PASANG PORTAL JALAN,PENGUSAHA PROTES

MASYARAKAT NAGORI PURBAGANDA PASANG PORTAL JALAN,PENGUSAHA PROTES
MASYARAKAT NAGORI PURBAGANDA PASANG PORTAL JALAN,PENGUSAHA PROTES
Bagikan :

Pematangbandar-Kliktoday.com Lebih dari 25 tahun masyarakat Nagori PURBAGANDA Kecamatan Pematang Bandar menunggu jalan jurusan Titi Besi menuju Purba Ganda di bangun,mengingat lamanya baru di bangun , dan menyadari betapa pentingnya jalan itu , mereka memasang portal tepatnya di perbatasan dengan Nagori Bah Gunung,sehingga kendaraan bermotor bermuatan melebihi tonase,tidak bisa lewat.

Salah seorang warga Adi, (50) penduduk Nagori PURBAGANDA mengatakan bahwa sejak di bangun, jalan tersebut dilewati truk bermuatan 20 sampai 40 ton selalu melintas dari jalan kami, jadi kami khawatir jalan ini tidak akan bertahan lama. Untuk itu warga menyadari dan melakukan pengawasan jalan agar bisa bertahan lama,.maka kami buatkan portal.ujar Adi.kamis (20/6/2019) di balai Harungguan Nagori PURBAGANDA.

Untuk menyelesaikan masalah portal ini Pangulu mengumpulkan warga,mengundang Kadis Dishub,yang diwakili oleh Kasi Daolp Jawarden Purba camat Pematang Bandar, Juraini Purba, Kapolsek Perdagangan diwakili oleh Aiptu S.Siregar,Babinsa Serma Simanungkalit, 10 Pangulu yang hadir, Ketua Maujana Muaji, anggota DPRD kabupaten Simalungun,Fao Saut Sinaga,SE,Abu Sofyan dan Salbin Damanik,SH.

Sedangkan dari Pihak Pengusaha hadir Dedy Lubis dan masyarakat yang hadir. Pada kesempatan ini Kadis Perhubungan yang diwakili oleh Kasi Daolp Jawarden Purba menyampaikan beberapa poin tentang jalan yaitu jalan kelas III,jalan yang dibiayai APBD Simalungun,demgan kapasitas muatan 8 sampai 10 ton. Kemudian jalan provinsi dengan kapasitas 10 ton dan jalan nasional dengan kapasitas 18 sampai 40 ton. Dikatakan Jawarden Purba bahwa jalan kita ini adalah jalan kabupaten dengan kapasitas muatan 8 ton.h Al ini sesuai dengan UU No.22 tahun 2009 pasal 19 tentang jalan.

Terkait pemasangan portal Jawarden mengapresiasi masyarakat yang peduli dengan pemeliharaan jalan,hanya saja pembuatan portal dipasang di pintu masuk jangan di tengah tengah menurut nya jika mereka terjebak portal maka supir truk terlalu jauh untuk kembali ke jalan awal.

Sedangkan pihak perusahaan CV.Sinar Tenera diwakili oleh Dedy Lubis mohon kiranya truk engkel diiperbolehkan melewati jalan PURBAGANDA,namun masyarakat bersitegang tidak memperbolehkan melintasi jalan itu. Akhirnya mengacu kepada UU no.22/2009 semua pihak harus mematuhi aturan yang berlaku. (KTN/JAT)

Bagikan :