Simalungun – Kliktodaynews.com Masyarakat meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera memproses dugaan korupsi yang terjadi di PDAM Tirtalihou Kabupaten Simalungun. Hal ini dilakukan agar menemukan titik terang atas laporan dugaan korupsi tersebut.
Seperti disampaikan H Saragih, salah satu masyarakat yang diminta tanggapannya terkait laporan
tersebut. “Memang kita sudah baca dari media bahwa ada yang melaporkan dugaan korupsi tersebut ke
APH.
Harapan kami selaku masyarakat kiranya laporan tersebut segera direspon dan diproses oleh pihak
berwenang,” ujar H Saragih kepada kru media ini, Rabu (18/11/2020) sekira jam 11.00 wib.
Masih H Saragih, laporan dugaan korupsi tersebut bisa dikatakan menjadi salah satu perhatian
masyarakat kini. Ada alasan tertentu mengapa hal tersebut menjadi perhatian mengingat PDAM
Tirtalihou langsung berhubungan dengan masyarakat dalam hal ini sebagai pelanggan.
Untuk itulah, ia berharap agar aparat penegak hukum menindak lanjuti laporan tersebut.
Informasi yang dihimpun sebelumnya, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtalihou, Kabupaten
Simalungun dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pungli, Kamis (5/11/2020). Adalah Gerakan Mahasiswa Pemuda Simalungun (Gemapsi), yang melaporkan dugaan korupsi pada perusahaan ‘plat merah’ tersebut.
Ketua Gemapsi Anthony Damanik mengakui pihaknya
melaporkan manajemen PDAM Tirtalihou. Lebih jauh disampaikannya, pada APBD 2018, Pemkab Simalungun mengalokasikan anggaran hibah air minum sebesar Rp7 miliar.
Dimana sumber dana hibah dari Kementerian Keuangan. Selanjutnya, setelah dibuat perjanjian
hibah daerah, pemerintah pusat akan menyalurkan dana sesuai dengan jumlah sambungan rumah yang telah dibangun dan berfungsi.
Masih Anthony Damanik, Direktur Utama PDAM Tirtalihou melalui surat nomor: 573/379/BU-PDAM/2018 tanggal 30 April 2018 lantas meminta pencairan dana yang digunakan untuk layanan air minum perpipaan sebesar Rp 6 miliar untuk 2.000 sambungan rumah.
Hanya saja berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan
(BPKP) Sumatera Utara dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), sambungan rumah yang dikerjakan oleh PDAM Tirtalihou tidak sama jumlahnya dengan yang
sudah disetujui kementerian.
Dirincinya, dari 2.000 sambungan rumah yang seharusnya, dikerjakan hanya 1.650 sambungan
yang selesai. “Jadi ada 350 sambungan yang tidak dikerjakan tetapi dananya direalisasikan sehingga terjadi dugaan korupsi sebesar Rp 1 miliar,” tandasnya.
Hal lain, pihaknya juga menemukan dugaan praktik pungli kepada warga yang ikut pogram ini
Padahal sesuai ketentuan, biaya pemasangan sambungan baru untuk masyarakat berpenghasilan
rendah (MBR) ditanggung atau dibiayai pemerintah pusat.
“Data yang diperoleh, diduga PDAM Tirtalihou telah melakukan pungli sekitar Rp 1,6 miliar.
Uang pungutan disetorkan ke kas PDAM Tirtalihou,” imbuhnya sembari meminta Kajati Sumut
agar laporan tersebut ditindaklanjuti dan kami siap memberikan bukti-bukti pendukung yang akurat ujarnya.
Sampai berita ini diturunkan, kru media kliktodaynews belum berhasil memintai keterangan Dirut PDAM Tirtalihou. (RED/KTN)