SIMALUNGUN – Kliktodaynews.com|| Dalam rangka meminimalisir mewabahnya virus covid 19 dan Omicron, DPRD Sumatera Utara menggiatkan sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang penegakan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Sebagaimana dilaksanakan Ketia Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumateea Utara, Mangapul Purba SE di Nagori Naga Dolok, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sabtu (29/1/2021).
Pelaksanaan sosialisasi Perda No 1 Tahun 2021 tersebut dihadiri ratusan masyarakat, pangulu Naga Dolok, Ketua Banteng Muda Indonesia (BMI) Kabupaten Simalungun, Apel Manalu, dan sejumlah pengurus DPC PDI Kabupaten Simalungun.
Mangapul Purba didampingi Eddy R Purba dalam pemaparannya mengatakan dalam penegakan Perda No 1 Tahun 2021 dibutuhkan kesadaran kolektif. Meminimalisir penyebaran virus tersebut masyarakat dituntut beberapa hal, yakni wajib memakai masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan menjaga rutinitas.
“Paling utama itu mengurangi rutinitas yang tidak begitu penting, serta menghindari kerumunan. Di mana budaya kita masih budaya kerumunan. Itu harus kita hindari,” katanya.
Lanjut Mangapul, Eddy Purba, masyarakat atau pengusaha yang melanggar Perda No 1 Tahun 2021 akan diberikan sanksi, mulai dari sanksi sosial, sanksi denda, dan bahkan sanksi pencabutan izin usaha.
Bagi masyarakat yang melanggar Perda No 1 Tahun 2021, pertama akan diberikan teguran. Kalau masih tetap melakukan pelanggaran, akan diberikan hukuman kerja sosial. Kalau juga masih melakukan pelanggaran, akan dikenakan denda Rp100 ribu.
Sementara, bagi pengusaha yang melakukan pelanggaran Perda akan diberikan teguran tertulis. Kalau teguran tertulis tidak diindahkan, maka akan dikenakan sanksi pencabutan izin usaha dan denda Rp50 juta.
Terkait vaksin, Mangapul Purba, mengimbau agar masyarakat mengikuti aturan vaksin. Bagi masyarakat yang sudah vaksin 1 dan vaksin 2 agar mengikuti vaksin ketiga.
“Kalau kita sudah divaksin akan meminilisir kita terjangkit virus covid 19. Bukan berarti kalau sudah divaksin, maka tidak ikut prokes lagi. Kita harus tetap mematuhi prokes dalam setiap kegiatan rutinitas,” tegasnya. (Rel)