Hutabayu Raja-Kliktodaynews.com
Lembaga sosial kontrol yang selalu fokus mengkritisi aturan yang menyimpang Lingkar Rumah Rakyat Indonesia Simalungun mendesak Polisi segera menangkap Pangulu(Kepala Desa) dan Gamot(kepala dusun) di Nagori Silakkidir Kecamatan Hutabayu Raja yang tega-teganya secara bersama melakukan pungli terhadap warganya terkait Bantuan Langsung Tunai (BLT) sumber Dana Desa sebesar 100 ribu dan bantuan Sembako dari Provinsi Sumatera Utara dipungut 10 ribu setiap kepala keluarga.
Hal ini disampaikan Direktur LRR Suherman, Rabu(3/6/2020) di Kantornya Jalan Sudirman Dekat Taksi Kedai Kita Perdagangan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.
“Ini kelakuan tidak terpuji dan tidak memiliki rasa kemanusian. Itu bantuan Pandemi Covid-19 artinya kesusahan rakyat makan tidak makan karena tidak bisa bekerja terkena situasi tersebut. Seenaknya saja perangkat Nagori Silakkidir setelah memberikan bantuan dengan ancaman jika tidak memberikan 100 setiap KK maka bulan depan tidak akan dapat bantuan kembali. Ini tidak dapat di tolerir.LRR bukan hanya mendesak Polri tapi kita sudah melaporkan ini resmi ke kejaksaan sebab ini terkait penggunaan dana desa'”tegas Suherman.
Sebelumnya, diberitakan Salah satu warga bermarga Ambarita(60), Senin(1/6/2020) mengatakan setiap bantuan langsung tunai dan sembako dikutip, yang mengutip Gamot(Kepala Dusun).
“Iya kami di Huta Baru ini dikutip setelah menerima 600 ribu dikantor Pangulu, kemudian sekembali kami kerumah, datang gamot Dusun 2 bermarga Lumban Raja mengutip paksa 100 ribu setiap KK, jika tidak diberikan kami diancam tidak menerima bulan depan,” ungkapnya.
Di Dusun 3 Lambaw Gamotnya mengembalikan kembali setelah muncul keributan di masyarakat terkait pengutipan liar tersebut.
Informasi di dapat, perintah pengutipan ini atas perintah Kepala Desa atau Pangulu Silakkidir Saut Sirait.
Informasi dimasyarakat setelah bergejolak berbondong-bondong Gamot mengembalikan kutipan tersebut.
“Itukan jelas, dikembalikan berarti sudah dilakukan pungli, kita tidak masalah dengan itu, artinya sudah terjadi pelsnggaran hukum, kita bukan hanya lapor kutipan saja ke jaksa, tapi kita temukan juga data fiktip penerima,”tutup Suherman(RED/KTN)