Lima Orang Ditangkap Polsek Serbelawan Terlibat Narkoba, Teryata Ada Anak Dibawa Umur

Lima Orang Ditangkap Polsek Serbelawan , Jumat (18/09/2020) sekira pukul 21.00 WIB.
Lima Orang Ditangkap Polsek Serbelawan , Jumat (18/09/2020) sekira pukul 21.00 WIB.
Bagikan :

Serbelawan – Kliktodaynews.com SATU diantaranya anak di bawah umur dan satu wanita, 5 terduga pelaku penyalahguna narkotika di gulung Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Serbelawan dari areal Perkebunan karet PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate (BSRE) di Huta Bandar Jambu Nagori Pematang Dolok Kahean Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara, Jumat (18/09/2020) sekira pukul 21.00 WIB.

Kelimanya, Asmayadi alias Ai alias Komo (41) wiraswasta warga Huta III Siramah Nagori Pematang Dolok Kahean Kecamatan Tapian dolok Kabupaten Simalungun. DSC alias Dedi (27) Huta Balang Kotamadya Sibolga. PR alias Luhut alias Rambe (43) warga Dusun III Limbong Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai.

Lalu anak di bawah umur RMN alias Riko alias Martin (14) serta seorang wanita AH alias Manda (32) ibu rumah tangga, keduanya warga Dusun III Limbong Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai.

Kapolres Simalungun AKBP Agus Widodo SIK melalui Kapolsek Serbelawan IPTU Abdullah Yunus Siregar dalam rilis pers yang disiarkan Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring menjelaskan pengungkapan kasus narkoba tersebut.

“Berawal dari informasi masyarakat yang menyebut ada seorang pria mengendarai sepeda motor akan melintas di areal PT BSRE duga sedang membawa sabu sabu. Ujar Kapolsek.

Menindak lanjut info, Kapolsek memerintah Kanit Reskrim IPDA Kago Saragih SH memimpin Tim Opsnal melakukan lidik intai ke lokasi dan melihat ada 2 pria berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih biru nopol BK 4330 TBA.

Pengendara di hadang dan diamankan. Keduanya mengaku sebagai Asmayadi alias Ai alias Komo dan DSC. Saat di geledah, dari tangan Ai alias Komo didapati satu (1) plastik plastik klip kecil berisi di duga narkotika jenis sabu sabu seberat bruto 0.21 (Nol koma Dua Puluh Satu) gram.

Di interogasi, keduanya mengaku sabu sabu tersebut di beli dari seorang pria berinisial PR alias Luhut alias Rambe seharga Rp. 200.000,- yang rencananya akan mereka gunakan bersama. Ujar Kapolsek

Proses pengembangan. Tim Opsnal memburu PR ke rumahnya di Dusun III Limbong Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai.

Didampingi perangkat desa (kepala lingkungan) rumah PR alias Luhut alias Rambe di gerebek, didapati dalam rumah, masing masing PR alias Luhut alias Rambe dan RMN beserta seorang wanita berinisial AH.

Rumah di geledah. Petugas menemukan uang sebesar Rp. 140.000,- (Seratus Empat Puluh Ribu Rupiah) sisa uang hasil penjualan sabu sabu kepada Ai alias Komo, satu (1) unit Handphone Nokia warna hitam. yang keseluruhan barang barang tersebut adalah diakui milik PR.

Lebih lanjut. Kelima terduga tersangka beserta semua barang bukti termasuk satu (1) unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru Nopol BK 4330 TBA di bawa ke Mapolsek Serbelawan untuk di periksa melengkapi berkas guna pelimpahan ke Satres Narkoba Polres Simalungun. (ALDY/KTN)

Bagikan :