SIMALUNGUN – KLIKTODAYNEWS LAGI asyik nyabu, APS alias Anca (21) warga jalan Asahan Km 17 Simpang Bah Jambi Huta IV Nagori Bangun Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara, di ciduk Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bangun dari satu warung rokok disekitaran tempat tinggalnya, Kamis (11/02/2021) malam sekira pukul 22.00 WIB
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK melalui Kapolsek Bangun AKP Lambok S Gultom SH dalam rilis pers disiarkan Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring SH mengatakan berawal dari informasi personil piket Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun menyebut ada masyarakat memberi informasi tentang tindak tanduk seorang pria melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis Sabu di warung rokok milik Wahyu di Jalan Asahan Km 17 Simpang Bahjambi Huta IV Nagori Bangun Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun.
“Menyahuti informasi, Kapolsek Bangun memperintah Kanit Reskrim memimpin Tim Opsnal melakukan lidik intai ke lokasi yang dimaksud masyarakat”. Ujar Kasubbag Humas Polres Simalungun. AKP Lukman Hakim Sembiring Sabtu (14/02/2021) siang.
Sekira pukul 22.00 WIB. Tim Opsnal menemukan warung rokok dan melihat satu pria sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan di dalam warung milik Wahyu tersebut.
Gelagapan. Melihat kehadiran Tim Opsnal, APS alias Anca buru buru mengambil suatu benda dari saku celana sebelah kanan lalu membuang kesamping kanannya sekitar 1 meter.
Petugas melihat itu. Tim Opsnal langsung mengamankan APS alias Anca lalu di suruh mengambil benda yang di buangnya tadi.
Setelah di periksa ternyata benda yang dibuang pelaku ternyata kaca pirek dibungkus kertas berisi di duga sabu seberat kotor 1,35 (Satu koma Tiga Puluh Lima) gram telah dibakar dan siap untuk dikomsumsi.
Tim Opsnal langsung memboyong pelaku APS alias Anca serta barang bukti sabu sabu dan perlengkapan Mapolsek Bangun guna diproses lanjut.
“Benar Pelaku APS alias Anca dan barang bukti sudah diamankan. Kapolsek Bangun AKP Lambok S Gultom SH akan koordinasi dengan Kasat Res Narkoba Polres Simalungun untuk melaksanakan gelar perkara sekaligus tindak lanjut perkaranya”. Ujar Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring SH menutup penjelasan (JOE/KTN)
editor; ALDY/KTN