Lembaga Diklat Lakukan Pungutan Biaya, Plt Kadisdik Simalungun : Secara Teknis Dinas Tidak Dilibatkan

Bagikan :

SIMALUNGUN – Kliktodaynews.com|| Terbitkan surat nomor 420/2320/4.4.I/2021 perihal ketentuan mengikuti kegiatan Diklat (Pendidikan dan Pelatihan) bagi guru dan kepala sekolah penerima sertifikasi maupun yang bukan penerima.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Simalungun, Parsaulian Sinaga membantah pihaknya terlibat. “Ya kegiatan itu dilaksanakan oleh lembaga diklat,” katanya kepada wartawan, kemarin.

Menurutnya. Lembaga Diklat selaku penyelenggara melakukan pungutan sebesar Rp 600.000/guru dan kepala sekolah. Tidak melibatkan Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun, secara teknis.

“Secara teknis dinas tidak ikut sebagai panitia atau pelaksana. Sepenuhnya lembaga diklat, dan keikut sertaan juga kepada sekolah masing masing, sesuai kebutuhan kompetensi mereka,” elak Parsaulian.

Sementara fakta dilapangan tidak berbanding lurus, pasalnya menurut Kepala SMA Negeri 1 Tanah Jawa, Manik. Ruang kelas dijadikan tempat berlangsungnya kegiatan setelah Plt Kadis memohonkannya.

Bukan guru SMA yang memanfaatkan. Tapi guru SD dan Kepala Sekolah. Bukan Korwil Pendidikan Tanah Jawa yang meminjam, tapi Kadis. “Kami pakek dulu sekolahmu ya Pak, gitu dibilang Kadis,” ulang Manik.

Menurut Parsaulian pada surat Pemerintah Kabupaten Simalungun, Dinas Pendidikan. Payung hukum aksi pungutan pihak lembaga diklat, Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen.

Selanjutnya. Peraturan Pemerintah Nomor 74 tentang guru. Pada pasal 47 (ayat 3 dan 4) disebutkan bahwa pengembangan dan peningkatan kompetensi guru yang belum dan sudah bersertifikat.

Diketahui. Ratusan guru dan kepala sekolah SMP yang bersertifikat maupun belum. Telah mengikuti diklat di gelar panitia diklat di Hotel Patra Jasa Parapat, Selasa (9/11/2021) sebanyak dua gelombang.

Kepala bidang (Kabid) SMP Disdik Simalungun, V Sinaga kepada wartawan membenarkan bahwasanya panitia kegiatan yang melakukan pungutan biaya Rp 600.000/guru maupun kepala sekolah.

“Diklat seperti ini sangat perlu dilaksanakan agar para guru yang menerima sertifikasi ilmunya bertambah jangan hanya menerima saja harus ditunjukkan kemampuannya,” ucapnya kepada wartawan. (BS/KTN)

 

Bagikan :