Simalungun – Kliktodaynews.com|| LBH Bara JP Simalungun dan LSM LRR Simalungun akan mengadukan diduga Quari illegal yang berada di Bandar Rejo dan Lias Baru Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun ke Mapolda Sumut Jalan Sisingamangaraja Medan.
Hal ini disampaikan Ketua LBH Bara JP M Pauzi Sirait dan Sekjen LRR Simalungun Parna Julius Sitanggang, Rabu(14/9/2022). Ditemui di kedai kopi Sarinande Perdagangan.
“Sebelumnya kita telah melayangkan surat terkait izin galian C tanah urug yang tidak memiliki izin dan merusak Ekosistem Lingkungan Hidup yang sangat mengancam kelangsungan hidup masyarakat sekitar, aktifitas itu juga menggunakan akses jalan Daerah Aliran Sungai (DAS)”, kata Pauzi.
Karena sampai saat ini belum ada tindakan Hukum kedua lembaga tersebut juga menyampaikan surat kepada Presiden Joko Widodo dan Kementerian Lingkungan Hidup/ Kehutanan, Kementerian BUMN, Mabes Polri dan DPR RI.
Daerah Aliran Sungai(DAS)
Sekertaris Jenderal LRR Parna Julius Sitanggang, Sabtu (10/9/2022) mengatakan sampai saat ini belum ada juga tindakan terhadap para pelaku pemiliki Quary yang diduga Ilegal atau tidak memiliki izin resmi baik dari IUP OP,UKL/UPL dan Peta Titik Koordinat. katanya.
Pada Jumat (5/09/2022) dan Senin (9/9/2022) pihak Polda Sumut telah melakukan Inspeksi ke Lokasi Quary yang diduga tidak memiliki izin resmi, namun sampai saat ini kegiatan penggalian tanah urug masih tetap berjalan.
“Kita menduga ada konspirasi APH dengan Pemilik Quary tersebut. Sebab, terjadi pembiaran dan tidak ada tindakan apapun dari Aparat Penegak Hukum. Hal ini merugikan Negara atas Pajak Pendapatan Daerah Kabupaten Simalungun dan dampak buruk terhadap Lingkungan Hidup”, jelas Julius.
Bupati Simalungun sebagai kepala wilayah di Kabupaten Simalungun diminta agar menindak hingga menghentikan kegiatan Penambangan Tanah Urug di wilayah Simalungun khususnya Nagori Bandar Rejo dan Lias Baru Kecamatan Bandar Masilam jika jelas tidak miliki ijin ataa usaha tersebut.
Beberapa penambangan quari tersebut banyak diduga banyak melanggar aturan seperti, tidak adanya Izin Penambangan Tanah Urug yang sesuai dengan Peraturan dan Perundang undangan, titik koordinat penambangan tanah urug diluar titik koordinat pengajuan, banyak titik koordinat yang tidak terdaftar, izin penambangan tanah urug tesebut masih hanya sebatas pendaftaran WIUP dan Eksplorasi, ada pemilik quary yang memiliki IUP namun diduga tidak memiliki izin UKL/UPL dari Instansi Lingkungan Hidup.
Selain itu, di lokasi penambangan tersebut tidak ada Plang/Rambu-Rambu Pertambangan Tanah Urug, dan yang lebih aneh nya lagi bahwa setiap kegiatan penambangan di lokasi tersebut ada yang tidak diketahui oleh pemerintah setempat dan juga tidak ada izin dari pemerintah Bandar Rejo dan Lias Baru. Tambah Pauzi.
Perusahaan penerima tanah diduga illegal tersebut adalah PT. Pembangunan Perumahan (PP) Induk,PT. Hutama Karya (HK),PT Presisi, PT. Sarana Baja Perkasa (SBP),PT. Elma dan PT. BRA.
Seorang pengusaha pemilik surat izin yang resmi tanah urug Aulia Rifki Arif S. Merasa dirugikan atas penambangan diduga illegal tersebut rencana akan melakukan gugatan secara Hukum Pidana dan Perdata kepada penyalahgunaan izin dan pihak pihak yang terlibat dalam kegiatan penambangan tersebut. Tutup Pauzi.
(Tim)