Dalam hal pelaku usaha ilegal tidak mengindahkan surat tersebut, LSM Kerista meminta agar pemerintah melakukan tindakan penghentian sementara kegiatan berusaha, pemutusan akses dan/atau daya paksa polisional untuk menghentikan pelanggaran tersebut.
Selain melakukan penertiban, jika perusahaan dimaksud tidak mengindahkan, LSM Kerista juga meminta pemerintah untuk memberikan dukungan kepada penyidik Polri yang memiliki kewenangan dan sedang menangani tindak pidana penjualan akses internet ilegal.
Ketika Kepala Dinas PUTR Kabupaten Simalungun melalui Kabid terkait Agus Sinaga, ditanyakan apakah PT. TBG dan PT. IForte sudah ada mengurus rekomtek untuk penanaman tiang jaringan internet tersebut, Agus mengatakan akan segera mencek karena masih berada di lapangan.
“Nanti kuchek ya, kebetulan aku lagi di lapangan,” ujar Agus melalui pesan WA.
Sementara pihak PT. iForte Solusi Infotek (iForte) dan PT. TBG hingga saat ini belum dapat dimintai tanggapannya. (Red)