
SIMALUNGUN– Layanan Internet tanpa izin atau RT/RW Net ilegal kian marak di Kabupaten Simalungun. Seperti halnya yang terjadi di Kecamatan Huta Bayu Raja, setidaknya sekitar 800 lebih sambungan ke rumah-rumah telah terpasang.
Harga layanan yang lebih murah dan keengganan berlangganan layanan seluler menjadi alasan pengguna memakai jasa RT/RW Net ilegal ini.
Hal tersebut dikatakan Ketua LSM Kerista (Kinerja Rakyat Independen Sikap Pemerintah) S Parulian Panjaitan, Selasa (8/7/2025). Parulian sangat menyayangkan ketidak tegaskan pemerintah dalam mengawasi dan menindak usaha-usaha ilegal yang sudah menjadi rahasia umum alias semua orang sudah tahu.
Seperti halnya PT. iForte Solusi Infotek (iForte) dan PT. TBG (Tower Bersama Group), yang bebas melakukan pemasangan jaringan internet tanpa izin ke rumah-rumah warga.
Menurut Parulian, kedua perusahaan tersebut tidak memiliki izin atau tupoksi penyambungan ke rumah-rumah melainkan sebatas penyedia jaringan optik ke terminal box.
“Selanjutnya menjadi tupoksi pihak maupun rekanan yang memiliki izin badan usaha penyambung jaringan ke rumah-rumah,” ujar Parulian.
Dengan tidak adanya izin tersebut, perusahaan ini diduga telah merugikan keuangan negara karena dipastikan tidak membayar pajak penghasilan.
LSM Kerista meminta pemerintah melakukan penertiban sesuai dengan aturan yang berlaku, pemerintah seharusnya memberikan surat perintah penghentian pelanggaran yang paling sedikit memuat pasal yang dilanggar, ancaman sanksi, batas waktu dan perintah untuk menghentikan kegiatan yang melanggar ketentuan.