Permohonan Izin Berobat:
Selain itu, terdapat 1 orang Warga Binaan yang diusulkan untuk mendapatkan izin berobat ke RSUD Tuan Rondahaim guna memperoleh penanganan medis lanjutan. Pengusulan ini dilandasi oleh rekomendasi dari tim kesehatan Lapas serta pertimbangan kebutuhan medis yang tidak dapat ditangani di klinik Lapas.
Seluruh usulan yang disampaikan dalam sidang ini telah disetujui secara mufakat oleh seluruh peserta sidang, dengan mempertimbangkan aspek legalitas, kepatutan, serta kondisi objektif masing-masing warga binaan.
Lebih lanjut, hasil keputusan Sidang TPP ini juga telah diketahui dan disetujui oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar, Bapak Pujiono Slamet.
Kegiatan Sidang TPP ini merupakan wujud komitmen Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar dalam melaksanakan pembinaan yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam sistem pemasyarakatan. Selain itu, melalui proses ini diharapkan para warga binaan dapat terus termotivasi untuk menunjukkan perilaku positif dan aktif mengikuti seluruh program pembinaan yang tersedia, sebagai bekal dalam proses reintegrasi ke tengah masyarakat kelak. (TIM)