Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Gelar Skrining TBC bagi 968 WBP

Bagikan :

Tindak Lanjut terhadap Temuan Kasus Positif

Apabila dari hasil skrining ditemukan WBP yang terindikasi atau terkonfirmasi positif TBC, maka yang bersangkutan akan segera mendapatkan tindak lanjut penanganan medis oleh tim kesehatan gabungan dari Puskesmas Raya dan Tirta Medical Center, bekerja sama dengan tenaga kesehatan Lapas.

Langkah penanganan meliputi pemberian pengobatan sesuai standar Kementerian Kesehatan RI, pemantauan lanjutan, serta isolasi terbatas apabila diperlukan untuk mencegah penularan lebih lanjut di dalam lapas.

Upaya cepat dan terkoordinasi ini diharapkan dapat memastikan seluruh WBP memperoleh hak atas pelayanan kesehatan yang layak, sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

Komitmen terhadap Kesehatan dan Hak WBP

Kegiatan skrining TBC ini menjadi bukti nyata komitmen Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar dalam mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang sehat, aman, dan manusiawi.

Selain memperkuat pemenuhan hak atas layanan kesehatan bagi warga binaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, kegiatan ini juga mendukung target nasional Indonesia bebas TBC pada tahun 2030.

Melalui kerja sama berkelanjutan antara pemerintah pusat, daerah, dan pihak swasta, diharapkan penanggulangan penyakit menular seperti TBC di lingkungan pemasyarakatan dapat dilakukan secara sistematis, efektif, dan berkelanjutan. (Tim)

 

 

 

Bagikan :