SIMALUNGUN – Kliktodaynews.com|| Marulitua Manurung (56) warga Huta Tiga Dolok, Kelurahan Tiga Dolok, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, yang di dampingi kuasa hukumnya Jusniar Endah Siahaan, S.H, Jaepri Kana Sitepu, S.H, Lely Suryani Silalahi, S.H, Galaxy Sagala, S.H, Swandy Sihombing, S.H. beserta Wijaya Sinaga, S.H dari LBH GERAK Indonesia Wilayah Sumut, menyampaikan surat laporan pengaduan ke Polres Simalungun tertanggal 26 Juli 2022, Nomor: 52/LP/LBH-GERAK/2022, terkait penyerobotan lahan dan mohon perlindungan hukum.
“ Kami mendampingi dan membela kepentingan, hukum dari klien kami, dengan menyampaikan Laporan Pengaduan (LP) di Polres Simalungun atas dugaan tindak pidana penyerobotan lahan yang dilakukan TS, MS dan SS yang ketiganya boru Samosir, masing-masing warga Simpang ALS, Kelurahan Tiga Dolok, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun,” kata Jusniar Endah Siahaan di kantor LBH GERAK Indonesia, Jalan Melanthon Siregar 203, Kelurahan Suka Raja, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara, Selasa (26/07/2022).
Marulitua Manurung menjelaskan, pada April 2022, dia hendak memulai pendirian rumah di lahan seluas 8 x 36 meter yang dibelinya secara sah dari Bhinnen Silalahi berdasarkan surat penyerahan hak atas sebidang tanah (surat perjanjian jual beli) tertanggal 29 Agustus 2020.
Namun, saat memulai rencana membangun rumah tersebut, kata Marulitua Manurung, ketiga oknum yang dilaporkan tersebut, mendatangi lokasi lahan, dan segala upaya dilakukan hendak menghentikan pembangunan dengan menyampaikan bahwa lahan tersebut, adalah milik ibu mereka (almarhum).
“Ketika ditanyakan mana surat yang menyatakan bahwa pertapakan yang sah milik saya, adalah milik ibu mereka, tidak dapat ditunjukkan, dan mengatakan bahwa surat tanah itu ada di kantor polisi,” ujar Marulitua.
Padahal, Marulitua Manurung, sudah memiliki surat keterangan hak atas sebidang tanah yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Simalungun, Kecamatan Dolok Panribuan, Nagori Dolok Parmonangan dengan Nomor 593 / 75 / SKT / DP / 2021, dan tercatat Kantor Camat Dolok Panribuan.
Berulangkali menghalang-halangi
Menurut Marulitua Manurung, tindakan yang dilakukan ketiga terlapor tersebut, sudah berulangkali dilakukan, sebagai upaya menghalang-halangi pendirian bangunan rumah miliknya.
Bahkan, selama proses mendirikan bangunan rumah, pihak terlapor menghalang-halangi dengan cara menimbun pasir 2 dump truk dengan nilai Rp1.600.000 dan 5 pick up batu padas Rp.1.250.000.
“Sekitar bulan Mei, saya tetap melanjutkan pembangunan rumah namun pihak terlapor datang ke objek perkara dengan mengatakan bahwa tanah tersebut adalah milik terlapor. Tetapi ketika saya menanyakan dimana Sertifikat Hak Milik jika memang ini tanah mereka, pihak terlapor selalu menjawab ada di kantor polisi” kata Marulitua Manurung.
Mediasi tidak membuahkan hasil
Pada Juni 2022, telah dilakukan upaya mediasi yang sudah berkali-kali oleh pihak Pemerintah setempat antara pihak Marulitua Manurung dan Terlapor namun tidak menemui jalan tengah.
Bahwa pada pertengahan Juni 2022, dilakukan mediasi kembali, yang hasilnya pihak terlapor harus memindahkan timbunan pasir dan timbunan batu padas dari objek Perkara. Namun pihak terlapor tidak melaksanakan hasil keputusan mediasi, sehingga Marulitua Manurung dengan niat baik memindahkan timbunan pasir dan batu padas tersebut keluar dari objek perkara.
Setelah timbunan pasir dan batu padas dipindahkan, besoknya pihak Terlapor kembali memindahkan batu padas tersebut ke atas objek perkara.
Bukti sikap arogansi Perbuatan para terlapor yang mengklaim objek perkara adalah milik mereka tanpa adanya sertifikat dan bukti-bukti lainnya, dan mengulang perbuatan penimbunan pasir dan batu padas tanpa alasan yang jelas, menurut Jusniar Endah Siahaan, adalah bukti nyata dari sikap arogansi terlapor.
Jusniar Endah Siahaan.SH selaku kuasa hukum pihak pelapor mengatakan, bahwa perbuatan terlapor adalah sebuah kesengajaan yang dilakukan dengan sadar. Para terlapor juga tidak mau mengakui kepemilikan Marulitua Manurung atas objek perkara yang sudah jelas memiliki bukti surat jual-beli dan surat keterangan Hak Atas Sebidang Tanah yang dikeluarkan Pangulu Nagori Dolok Parmonangan dan telah terdaftar di kantor Camat Dolok Panribuan.
Atas dalil-dalil tersebut, LBH Gerak Indonesia bersama Marulitua Manurung, memohon kepada Kepala Kepolisian Resor Simalungun C/Q Kasat Reskrim Polres Simalungun agar menindaklanjuti laporan pengaduan yang disampaikan serta memanggil dan memeriksa para terlapor atas dugaan tindak pidana yang dilakukan.
“Hal itu, mengingat bahwa pihak Marulitua Manurung selalu mendapatkan ancaman dan intimidasi dari pihak terlapor serta mengingat sekitar satu bulan yang akan datang, Marulitua Manurung akan kehabisan masa kontrak rumah tempat tinggal dan harus keluar dari rumah tersebut sehingga dia ingin mendirikan rumah di atas objek perkara tersebut namun selalu dihalang-halangi dan selalu mengklaim tanah tersebut adalah milik terlapor,” kata Jusniar.
Marulitua Manurung pun sangat mengharapkan agar permasalahan tersebut dapat terselesaikan secepatnya dengan cara yang baik. (BP/KTN)
Editor : wakeup