Simalungun-Kliktodaynews.com
Lahan HGU diperuntukkan untuk konservasi yang disediakan Kebun Unit Bah Jambi di perbatasan afdeling 9/3 dikuasai oleh oknum diduga suruhan.
Menurut salah satu sumber, mereka bekerja atas suruhan salah satu oknum anggota DPRD Simalungun dan sudah 2 tahun lamanya mereka berusaha diatas lahan tersebut, dengan usaha kolam dan tamanan.
Informasi dari kebun ada 3 orang yang mengusahakan lahan tersebut digunakan usaha kolam, namun, Rabu 17 Maret 2020 kita sudah memanggil mereka dan diberi waktu 7 hari untuk menyerahkan lokasi tersebut kepada kebun. Ujar Ass SDM Uk Commer Purba,SH. Rabu (18/3/2020)
“Dalam seminggu ini mereka kita beri waktu untuk mengembalikan tanah tersebut” ungkapnya.
Disinggung soal dibalik penguasaan ada oknum DPRD sekaligus rekanan kebun tersebut, dan jika 7 hari tidak juga serahkan? ” kita kurang tahu itu, hasil pertemuan kita mereka mengaku masyarakat. Jika perjanjian dalam musyawarah ini tidak diindahkan, kami akan ambil paksa” katanya.(TIM/KTN)