Simalungun-Kliktodaynews.com
Melalui pengumuman Nomor : 13/PP.04.2-Pu/1208/KPU-Kab/II/2020 tertanggal : 15 Februari 2020 telah menetapkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 di 32 Kecamatan Se Kabupaten Simalungun.sesuai dengan hasil Rapat Pleno Nomor : 29/PP.04.2-BA/1208/KPU-Kab/II/2020 pada 14 Februari 2020 kemarin.
Sesuai surat pengumuman dikatakan masyarakat di beri kesempatan untuk memberikan tanggapan selama 7 hari lamanya terkait trackreccord PPK yang ditetapkan tersebut.sejak tanggal penayangan pengumuman tersebut.
Ketua KPU Simalungun Raja Ahab Damanik Sabtu (15/2/2020) mengatakan kepada anggota PPK yang ditetapkan selamat bertugas dan tetap Aturan, Perundang-undangan menjadi acuan.”Jangan sekali-kali melanggar aturan”.katanya
Anggota PPK di ke 32 Kecamatan tersebut adalah :