“Kami datang bersama perangkat desa sebagai bentuk transparansi dan memberikan efek jera,” ungkap seorang anggota tim.
Saat ditangkap, Jantuahman Purba (44) tampak terkejut. Petugas kemudian memperlihatkan surat perintah tugas dan surat perintah penangkapan sebelum dibacakan kepada tersangka dan disaksikan istrinya.
Istri tersangka menerima salinan surat penangkapan sambil menangis. “Ini proses hukum yang harus dijalani. Kami bertugas menyelamatkan uang rakyat,” ujar salah satu anggota tim.
Reaksi Perangkat Desa dan Warga
Perangkat desa menyambut baik langkah tegas Polres Simalungun.
“Dana BUMNag adalah harapan kami membangun desa. Kami sangat mendukung proses hukum dan berharap uang ini bisa dikembalikan,” ujar seorang perangkat desa.
Warga juga menyampaikan apresiasi atas keberhasilan polisi.
“Terima kasih kepada Polres Simalungun. Setidaknya kami tahu uang kami tidak hilang begitu saja,” ujar seorang warga dengan haru.
Status Hukum Tersangka
Usai ditangkap, Jantuahman Purba langsung diperiksa di Polres Simalungun didampingi penasihat hukum Bripka Jefri Siagian, S.H. Ia kemudian resmi ditahan pada Rabu (26/11/2025) pukul 09.30 WIB untuk 20 hari ke depan.
Tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Komitmen Polres Simalungun
Kasat Reskrim menegaskan pihaknya akan terus memproses perkara ini hingga tuntas.
“Kami tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga mengupayakan pengembalian seluruh kerugian negara,” tegas AKP Herison Manulang.

