SIMALUNGUN – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus korupsi dana Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) Unggul Jaya senilai Rp 533.297.283. Ketua BUMNag, Jantuahman Purba, ditangkap di rumahnya pada Selasa (25/11/2025) setelah penyidik menemukan bukti kuat dugaan penggelapan dana.
Keberhasilan ini merupakan hasil penyelidikan intensif selama tiga bulan. KBO Sat Reskrim Polres Simalungun, IPDA Bilson Hutauruk, menyebut pengungkapan ini sebagai capaian penting dalam upaya mengamankan uang negara.
“Kerugian negara lebih dari setengah miliar rupiah berhasil kami selamatkan. Ini adalah uang rakyat yang harus kembali ke negara,” ujarnya, Rabu (26/11/2025) sore.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, S.H., menegaskan bahwa kerugian negara tersebut berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Simalungun.
“Total kerugian mencapai Rp 533,3 juta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh tersangka. Ini pencapaian besar bagi tim,” tegasnya.
Rincian Kerugian Negara
Audit menemukan sejumlah penyimpangan dana, antara lain:
Modal usaha simpan pinjam: Rp 397,6 juta
Selisih penarikan uang: Rp 65,1 juta
Modal usaha BSI Link: Rp 39,8 juta
Modal usaha toko desa: Rp 30,7 juta
“Semua dana ini seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat desa,” tambah Herison.
Proses Penangkapan
Kasus ini berawal dari laporan warga pada 19 Agustus 2025. Setelah audit dan penyelidikan mendalam, tim Tipidkor bergerak cepat menangkap tersangka di rumahnya di Huta Ponton Terang, Nagori Dolok Merangir II, pada Selasa pagi sekitar pukul 10.00 WIB.

