Korban Pencabulan, Bocah 3 Tahun Mengalami Trauma Berat

Penasehat Hukum Dedek Lesmana SH bersama korban dan orangtuanya, Kamis 12/11/2020
Penasehat Hukum Dedek Lesmana SH bersama korban dan orangtuanya, Kamis 12/11/2020
Bagikan :

Pematang Bandar – Kliktodaynews.com Nasib malang yang dialami bocah balita 3 tahun sebut saja Bunga, warga Nagori Kandangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Hingga sampai saat ini mengalami trauma berat akibat pencabulan yang menimpanya. Persoalan tersebut dilakukan D (11) yang tidak lain adalah tetangganya sendiri (warga yang sama).

Sementara itu beberapa kasus pencabulan anak dibawah umur sangat menjadi atensi dari Kepolisian Resort Simalungun. Yang mana kasus pencabulan tersebut sangat menjadi perhatian publik dan masyarakat luas. 

Persoalan tersebut diungkapkan Dedek Lesmana SH, Kamis (12/11/2020) sekitar 13,00 Wib selaku Penasehat Hukum Bunga dan keluarga korban pencabulan mengatakan bahwa kliennya sudah melaporkan persoalan ini ke Polres Simalungun pada tanggal 02 Oktober 2020. Yang tertuang dalam surat tanda terima laporan (STPL) No.STPL/153/X/2020/SU/SIMAL.

Adapun isi laporan tersebut melaporkan pelaku D (11) yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap Bunga anak kandung dari klien kami.

Akibat daripada perbuatan yang dilakukan oleh pelaku, korban hingga kini mengalami trauma berat. Merasa gelisah di saat tidur bahkan merasakan sakit saat buang air kecil. Hal tersebut membuat keluarga korban merasa hibah dan terpukul atas kejadian yang menimpa putrinya.

Kronologis kejadian “Bunga dicabuli oleh (D), dibelakang rumah korban, tepatnya dibawah pohon bambu. Dari kejadian itu menimbulkan trauma yang sangat berat dan menderita sakit pada bagian kelamin bunga dan sewaktu bunga membuang air kecil, bunga menangis kesakitan”imbuhnya.

Masih lanjut Dedek, atas pengaduan tersebut juga sudah dilakukan pengambilan visum kepada korban (anak dari klien kami). Dan pihak Kepolisian Resort Simalungun juga sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang melihat kejadian pencabulan tersebut, dan sudah tampak titik terangnya. Bila terbukti akan segera dilakukan pengembangan terhadap pelaku”.

Dalam hal ini Dedek meminta, penanganan kasus anak dibawah umur ini harus benar-benar mendapatkan perhatian serius dari Polres Simalungun khususnya Unit PPA dimana kasus ini tidak mudah untuk diselesaikan. Seperti menarik benang yang kusut dan berhubungan erat dengan undang-undang perlindungan anak”. tutup Dedek Lesmana, SH.

Terpisah, saat dikonfirmasi awak media kepada orangtua korban, mengatakan sebagai orangtua kami sangat sedih dan prihatin melihat kondisi bunga saat sekarang ini dan kami selaku orangtua Bunga meminta dengan sangat kepada Bapak Polisi untuk secepatnya menyelesaikan proses hukumnya dan secepatnya menangkap pelaku, imbuhnya sembari menangis.

    Menanggapi tersebut, Ketua DPC PPWI Kabupaten Simalungun,  Mhd.Aliaman H. Sinaga SE, pihak kepolisian diharapkan dapat menindak tegas dan memberikan pembelajaran sehingga memberi efek jera terhadap pelaku-pelaku ataupun pedofil lainnya. Agar kasus kasus seperti ini tidak terulang kembali, karena persoalan swperti ini berdampak buruk terhadap pisikiologi korban yang berkepanjangan, ujar Sinaga.(HER/KTN)

Bagikan :