Komisi IV DPRD Simalungun Minta Solusi Konkret Isi Kekosongan Guru Agama di Sekolah Negeri

Bagikan :

Untuk itu, masukan dari DPRD ini akan kami tindaklanjuti, terutama dengan guru-guru PPPK yang baru diterima,” ucap Sudiahman.

Namun, ia juga menyampaikan bahwa untuk guru PPPK yang diterima sebelum tahun 2023, penempatannya sudah dikunci oleh sistem dan tidak bisa dipindahkan.

Hal ini menjadi perhatian serius karena pendidikan agama di sekolah adalah mata pelajaran fundamental yang dapat membentuk karakter peserta didik sesuai dengan karakter profil pelajar Pancasila.

Penulis : Andres

Bagikan :