Simalungun – Kliktodaynews.com||
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Usaha Penyelamatan Asset Simalungun (DPP-UPAS) Sarolim Sinaga mengharapkan Mahkamah Agung (MA) objektif dan tolak Pemakzulan Dr Susanti Dewayani Walikota Pematang Siantar.
Harapan tersebut disampaikan Sarolim Sinaga saat berbincang dengan wartawan Senin (27/3/2023).
Sarolim Sinaga mengatakan substansi kebijakan Wali Kota Pematang Siantar Dr Susanti adalah permasalahan pengangkatan pejabat di Pemko Pematang Siantar dan menurut saya dasar DPRD memakzulkan Dr Susanti Dewayani belum cukup kuat menjadi alasan bagi MA untuk memutuskan Dr Susanti Dewayani melanggar sumpah.
Dikatakan Sarolim Sinaga bahwa sesuai informasi yang diperolehnya Pemakzulan berawal permasalahan ASN saat Dr Susanti Dewayani belum sebulan dilantik menjadi Walikota Pematang Siantar melakukan mutasi 88 orang ASN dimana terdapat beberapa ASN yang diturunkan jabatan dan diberhentikan tanpa pernah mendapatkan hukuman ringan maupun berat.
Dalam UU, pejabat ASN yang mengalami penurunan jabatan hingga dua tingkat harus melalui pemeriksaan inspektorat terlebih dahulu hingga terbukti melakukan pelanggaran.
Akibatnya Sejumlah ASN yang dimutasi Susanti melaporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VI Medan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Wali Kota Pematangsiantar.
Akibat laporan ke BKN tersebut, Dr Susanti Dewayani sebagai Wali Kota memutuskan untuk mengembalikan delapan orang ASN ke jabatan semula di tingkat administrator dan pengawas.
Sarolim Sinaga menegaskan permasalahan ini sebenarnya sudah selesai karena rekomendasi BKN sudah dilaksanakan Wali Kota Pematang Siantar akan tetapi
kebijakan Susanti tersebut mengundang keberatan dari banyak ASN lain sehingga menyampaikan laporan ke DPRD Pematangsiantar dan DPRD Pematang Siantar meresponnya yang bermuara Pemakzulan.
Menurut saya karena permasalahan ini adalah permasalahan ASN maka sepatutnya yang menanganinya bukan DPRD tetapi BKN ujar Sarolim Sinaga.
Akan tetapi Karena Sidang Paripurna DPRD sudah memutuskan Dr Susanti Dewayani melanggar sumpah maka permasalahannya sekarang sudah berada di MA selanjutnya MA akan menilai apakah keputusan Pemakzulan tersebut memiliki landasan hukum yang kuat atau tidak ujar Sarolim Sinaga.
Kita berharap MA sebagai benteng terakhir penegakan hukum dapat memutuskan permasalahan ini secara objektif dan saya yakin MA akan menolak usulan Pemakzulan Dr Susanti Dewayani dari jabatan Wali Kota Pematang Siantar pungkas Sarolim Sinaga.
Seperti diketahui Keputusan DPRD Nomor 5/2023 bahwa sesuai Surat Keputusan Wali Kota Nomor 800/929/IX/WK THN 2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Administrator di Lingkungan Pematang Siantar terdapat Sembilan peraturan perundangan-undangan yang diduga dilanggar oleh wali kota.
Pertama, UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kedua, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Ketiga, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.
Yang keempat, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan. Kelima, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Keenam, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Ketujuh, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (ds/ktn)