SIMALUNGUN – Kliktodaynews.com|| Matius Waruwu wartawan Siantar 24 jam news dan juga selaku warga Nagori Ujung Bondar Kecamatan Dolok Panribuan melaporkan pemilik akun Facebook Anggiat Sinaga. Terlapor diketahui menjabat sebagai ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Nagori (LPMN) Dolok Tomuan serta pengurus adat Huta dusun Buntu Barat.
Terlapor diduga telah melecehkan, menghina dan mencemarkan nama baik Matius sebagai korban di depan umum dan disiarkan melalui media Sosial Facebook, pemilik akun Facebook atas nama Anggiat Sinaga diadukan ke Polres Simalungun terkait UU ITE.
Demikian disampaikan oleh Matius sebagai Pelapor atau korban kepada awak media ini Minggu (24/10) sekira jam 14.10 wib.
Dikisahkan Matius, awal dari permasalahan yang menimpa dirinya bermula saat adanya pesta pernikahan anak dari RS Dusun 4 Buttu Barat Desa Dolok Tomuan Kec Dolok Panribuan. Pada saat berlangsungnya pesta tersebut diketahui Simalungun sedang PPKM level-3 sehingga Petugas Gugus Cobvid – 19 turun ke lokasi membubarkan keramaian dan tidak mengijinkan menggunakan
alat musik atau pengeras suara.
Berhubung datangnya Tugas Covid tersebut seseorang berinisial DS seperti diberitakan sebelumnya melontarkan kata-kata bahwa Matius lah sebagai wartawan merupakan penyebab gagalnya acara pesta tersebut.
“DS mengatakan kepada orang banyak bahwa saya yang melaporkan acara pesta tersebut kepada Satgas Gugus Covid Kecamatan Dolok Panribuan.
Ucapan ini dibenarkan oleh beberapa orang selaku saksi yang mendengarkan ucapan tersebut,” ucap Matius.
Mengetahui ucapan DS , Matius tidak terima dan mengadukan DS ke Mapolsek Dolok Panribuan dengan Alasan pencemaran nama baik.
Mirisnya Anggiat Sinaga yang diketahui Matius selaku pengurus kampung merasa keberatan dan tidak terima dengan adanya pengaduan Matius ke Mapolsek Dolok Panribuan terhadap DS.
“Dengan adanya pengaduan saya ke Mapolsek Dolok Panribuan terkait hal di atas, Anggiat Sinaga yang diduga profokator
mengumpulkan massa di Dusun Buttu Barat massa pada Selasa (05/10) dengan menggunakan alat tenda dan alat pengeras suara”
“Yang dibahas oleh Anggiat Sinaga selaku pemilik akun sebagai pelaku karena telah memposting di status facebook dan dikomentari banyak orang pengguna Facebook dan dalam siaran langsung tersebut tampak beberapa orang yang melontarkan kata kata yang sangat merugikan diri dan mencemarkan nama baik saya yang terjadi pada Selasa, tanggal 5 Oktober 2021. Dan saya melihatnya pada Selasa,tanggal 5 Oktober 2021 sekira jam 19.00 wib” ungkapnya.
Adapun kata-kata yang mencemarkan nama baik saya adalah sebagai berikut
1.Anggiat Sinaga mengumpulkan
massa dengan menggunakan
tenda dan pengeras suara dengan tujuan sepakat mengeluarkan Saya (pelapor) dari Gereja Katolik tempat kami beribadah. Dan juga para saksi- saksi saya dari adat kampung Buttu Barat dan juga dari gereja Katolik tempat kami beribadah. Dimana sebelumnya saya membuat suatu pengaduan Di Polsek Dolok Panribuan dan hal itu menjadi pemicunya.
2. Saya dituduh sebagai perusak kampung Buttu Barat, Desa DolokTomuan Kecamatan Dolok Panribuan Kab.Simalungun.
3. Saya dituduh membuat keributan di Gereja Katolik sehingg massa akan membuat kesepakatan dengan membuat Votting di Gereja dengan tujuan memecat saya dari gereja.
4. Barang siapa pendukung saya Votting tersebut akan keluarkan dari gereja Katolik, juga dari adat kampung Buttu Barat.
Atas unggahan dan kata-kata yang dilontarkan oleh massa, pelaku Anggiat Sinaga telah menjatuhkan harga diri saya/ di hina, dilecehkan serta merusak nama baik keluarga.,” beber Jurnalis Harian Media Siantar News 24 Jam ini.
Matius juga menyampaikan bahwa pengaduan yang disampaikan kepada Kapolres Simalungun berbentuk Dumas telah disampaikan oleh pelapor Matius di Ruangan Kasium Polres Simalungun pada Jumat (15/10).
Dia berharap kepada Kapolres Simalungun agar pengaduan tersebut segera di proses,” harap Matius
Sementara AKBP Dedy Kapolres Simalungun saat dimintai tanggapannya terkait perkembangan laporan Matius kepada aparat penegak hukum. Kapolres menyampaikan secepatnya ditangani oleh penyidik.
“Saya sampaikan penyidik” kata Kapolres melalui sambungan WhatsApp. (TOM/KTN)