Kesal !! Ditagih 100 Ribu Uang Kencan Pelaku Membunuh Ngatiem Di Kebun Sawit

Pelaku Pembunuhan Ngatiem Dihadiahi Timah Panas Oleh Polisi
Pelaku Pembunuhan Ngatiem Dihadiahi Timah Panas Oleh Polisi
Bagikan :

Simalungun-Kliktodaynews Terungkap sudah pembunuhan terhadap Ngatiem alias Iyem (40) warga Huta III, Nagori Silau Bayu, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.

Wanita paruh baya yang ditemukan sudah menjadi mayat di perkebunan sawit teryata tewas dibunuh oleh teman kencannya.

Pelaku yang berhasil dibekuk pihak kepolisian dan dihadiahi timah panas adalah Samidi alias Senen alias Junaidi alias Yudi warga Nagori Margomulyo Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, yang juga tinggal di Jalan Sentosa, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar.

Polres Simalungun menggelar pers releas terkait kasus pembunuhan terhadap Ngatiem.Kapolres Simalungun AKBP. M. Liberty, Panjaitan SIK.MH yang memimpin langsung press release di Lapangan Olahraga Asrama Polisi ( Aspol ), Senin (16/4/2019), didampingi Kasat Reskrim AKP Ruzi Guzman SIK, Kanit Reskrim Iptu H Siahaan SH.

Kapolres memberikan keterangan bahwa tersangka menjemput korban dari lokas Jalan Thamrin, Kota Pematangsiantar, dengan mengendarai sepedamotor Honda Revo BK 3496 TBI.

Ketika bertemu korban, tersangka mengajak untuk bercinta. Namun, bukannya di penginapan, tersangka membawa korban ke lokasi perkebunan Kelapa Sawit areal Afdeling III, PTPN IV Laras, dengan janji akan membayar korban dengan tarif Rp. 150 ribu sekali kencan.

Ketika selesai melakukan hubungan intim, teryata tersangka hanya membayar 50 ribu, tidak sesuai dengan kesepakatan. Lalu si korban memaksa dan menuntut si tersangka untuk membayar sesuai dengan yang telah di sepekati sebelumnya.

Diduga karena kesal dan terus dipaksa tersangka akhirnya membunuh korban Ngatiem dengan menggunakan sebilah pisau yang ada di bawah jok sepeda motornya.

Pelaku menusuk korban di bagian punggung hingga tersungkur ke tanah dengan berlumuran darah.Ketika melihat korban sudah berlumuran darah dan tak sadarkan diri, tersangka melarikan diri dan meninggalkan korban ngatiem di perkebunan sawit.

Akibat perbuatanya tersangka kini dijerat denga pasal 338, dan pasal 340 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (BP)

Mayat Ngatiem Ditemukan Di Perkebunan Sawit Simalungun
Mayat Ngatiem Ditemukan Di Perkebunan Sawit Simalungun
Bagikan :