Kampar-Kliktodaynews.com
Kepala Desa Naga Beralih, Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar batalkan Surat Keputusan panitia tentang pembentukan anggota BPD. sebab , dianggap pembentukan panitia tersebut tidak merujuk Peraturan Daerah Tahun 2018.
Camat Kampar Utara Jamilus, Minggu (19/7/2020) dihadapan elemen masyarakat mengatakan kepanitian Panpel BPD sekarang telah memenuhi kriteria yang mengakomodir semua unsur yakni, 8 orang perwakilan masyarakat dan tokoh agama ditambah 3 orang dari Perangkat Desa. ucap Jamilus.
“Susunlah struktur kepanitiaan agar segera di SK kan dan susunlah tahapan-tahapannya”, tambahnya.
Sebelumnya, kepanitian terdahulu yang dilaporkan Forum Masyarakat Desa Naga Beralih Bersatu (FMDNBB) yang ternyata benar adanya. Perangkat Desa 3 orang dan dari RT/RW 8 orang.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kampar berpesan, agar warga masyarakat bisa memilih sosok yang bisa mengakomidir aspirasi, dengan tidak mengkesampingkan keterwakilan perempuan.
Kepala Desa Naga Beralih Razali terpaksa menyetujui pembentukan Panpel BPD baru. serta Panpel baru untuk segera membentuk susunan kepanitiaan agar secepatnya di SK kan.katanya.
Sementara, juru bicara FMDNBB Rajunal Jasra. ST berterima kasih telah terbentuknya kepengurusan Panpel baru.
“Baru ini musyawarah melibatkan semua elemen masyarakat, sejak Razali menjadi Kepala Desa di Desa ini tidak seperti sebelumnya,” ketusnya.(HENGKY/KTN )