Pematang Bandar-Kliktodaynews.com
Terkait dugaan pungutan liar(pungli) yang terjadi kepada masyarakat Huta II Nagori Purbaganda saat pengambilan Bantuan Sosial Tunai(BST) Kamis (11/06/2020) di kantor Pos dan Giro Jalan Gereja Kelurahaan Pematang Bandar Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun, oleh salah seorang pegawai dikantor tersebut diduga istri Pimpinan Pos setempat,Muklis Damanik menyampaikan Klarifikasi.
Muklis Damanik, Minggu (14/6/2020) menyampaikan bahwa petugas yang diduga mengutip tersebut bukan istrinya, melainkan pegawai BHL,”dirumah istri saya bang kalau dikantorkan pegawai BHL bang,” jelasnya.
Dia tidak terima di catut nama Kantor Pos dan Giro dalam berita sebelumnya serta membantah melakukan pengutipan,”tidak ada pengutipan di situ pak,”katanya.
Sebelumnya, diberitakan masyarakat penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Huta II Nagori Purbaganda Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun diduga di pungut biaya oleh salah satu pegawai Kantor Pos dan Giro dengan besaran bervariasi dari Rp 10.000 hingga sampai Rp 30.000 per orangnya. Dengan alasan itu pesan Gamot Huta II.
Informasi di himpun, bahwa pelaku pengutipan adalah istri dari Pimpinan Kantor Pos tersebut.
Salah satu warga Purba(56) mengatakan tidak terima atas pengutipan tersebut, dan setelah terjadi percekcokan antar warga dan pegawai pengutipan pun tidak dilakukan lagi.ujarnya.
Pimpinan Kantor Pos dan Giro Muklis Damanik membantah pengutipan tersebut,”tidak ada pengutipan”. Ditanya kenapa istrinya meminta meminta uang dari penerima BST? Dia sedikit kebingungan dan kembali mengatakan “tidak ada itu”.
(TB/KTN)